Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Istimewa RUU Perampasan Aset Spesial

    Baleg Buka Peluang DPR Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah - Inilah

    4 min read

     

    Baleg Buka Peluang DPR Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah


    Basuki Medium.jpeg

     Kamis, 4 September 2025 - 13:55 WIB

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

    + Gabung

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyebutkan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

    "Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Ia menekankan, RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebenarnya, menurut dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

    "Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," tuturnya.

    Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

    Topik
    • Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) sesat sebelum diperiksa terkait kasus korupsi Chromebook di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara Foto/Bayu Pratama S./nz).

    • KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha. (Foto: Khazanah)

    • PT Kalbe Farma menggelar program CKG saat HUT ke-59. (Dok. KalbeFarma)

    • Provinsi dengan Persentase Kemiskinan Terendah (Foto: Canva)

    • Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi menjadi tersangka dan langsung ditahan tim penyidik dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: Inilah.com/Rizki).

    Komentar
    Additional JS