Baleg Buka Peluang DPR Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah - Inilah
Baleg Buka Peluang DPR Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyebutkan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.
"Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebenarnya, menurut dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.
"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," tuturnya.
Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.





