Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Gibran Rakabuming Raka

    Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga - Kompas

    3 min read

     

    Gibran Digugat Ganti Rugi Rp 125 T soal Ijazah, Penggugat: Uangnya Akan Kembali ke Warga

    Kompas.com, 15 September 2025, 13:40 WIB
    Lihat Foto


    JAKARTA, KOMPAS.com - Penggugat gugatan Rp 125 triliun terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, berjanji akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara bila gugatannya dikabulkan.

    Subhan beralasan, semua warga negara menjadi korban dalam kasus ijazah Gibran sehingga uang hasil gugatan sudah seharusnya masuk ke kantong negara.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    “Karena yang ini perbuatan melawan hukum, korbannya sistem negara hukum. Maka sistem negara hukum ini adalah negara yang milik seluruh warga negara Indonesia,”  kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    “Maka uang (ganti rugi) itu akan saya minta disetor ke kas negara untuk warga negara lagi, kembali ke warga negara,” imbuh dia.

    Gibran Tak Dampingi Prabowo di Reshuffle Jilid 3, Ini Penjelasan Mensesneg

    Subhan menyebutkan, karena itu pula ia mengajukan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam gugatan yang ia layangkan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

    “Jumlah warga negara kita sekarang berapa? 285 juta, (Rp 125 triliun) bagi itu, (per orang kira-kira dapat) Rp 450.000, enggak ada 1 ember kan. (Hitungan uang ganti rugi) dari sana. Bukan asal-asal ada,” ujar Subhan.

    Gibran digugat Rp 125 triliun

    Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

    Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan.

    Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini
    Komentar
    Additional JS