Menkeu Purbaya: Pasar Modal Harus Bersih dari Saham Gorengan, Baru Ada Insentif Pajak | Republika Online
Menkeu Purbaya: Pasar Modal Harus Bersih dari Saham Gorengan, Baru Ada Insentif Pajak | Republika Online
Menkeu tegaskan insentif fiskal hanya diberikan jika praktik manipulatif diberantas.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada para pelaku pasar modal yang melakukan praktik manipulatif atau dikenal sebagai “penggorengan saham”. Ia berharap proses pembersihan pasar modal dari para spekulan tersebut dapat dilakukan dalam waktu satu tahun ke depan.
“Kalau selama setahun bersih-bersih saja, sementara saya bisa lihat saham yang digoreng. Saya kan mengamati pasar saham juga, ya. Ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal pemainnya. Yang ikut bukan market maker, tapi ikut main,” kata Purbaya dalam acara temu media Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Sponsored
Menurut dia, penertiban para pelaku “penggorengan saham” penting untuk menjaga minat generasi muda dalam berinvestasi di pasar modal.
Ia khawatir praktik tidak sehat tersebut dapat merusak kepercayaan investor pemula, mengingat sekitar 50 persen investor pasar modal saat ini berasal dari kalangan muda.
Scroll untuk membaca
“Kalau itu tidak dibersihkan, sayang. Minat Gen Z atau kalangan muda yang berinvestasi di pasar modal sekarang bisa hilang karena 50 persen anak-anak muda, kan. Kalau itu hilang, ya sudah, pasar modal kita tidak bisa berkembang lagi. Tapi kalau dirapikan, maka mereka akan berani masuk ke pasar saham karena mereka akan berpikir bahwa di sana fair game,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu membuka peluang pemberian insentif fiskal jika pasar modal bisa lebih bersih dan berintegritas. Salah satu bentuk insentif yang sedang dipertimbangkan adalah pengurangan beban pajak bagi pelaku pasar modal.
“Nanti kita lihat seperti apa, tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri,” kata Purbaya.
Sebelumnya, saat berkunjung ke BEI pada Kamis (9/10/2025), Menkeu Purbaya menegaskan bahwa insentif pajak hanya akan diberikan jika otoritas pasar modal mampu menertibkan perilaku para pelaku pasar yang merugikan investor kecil.
“Tadi direktur bursa minta insentif terus, yang belum tentu saya kasih. Jadi saya bilang akan saya beri insentif kalau Anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, goreng-gorengan dikendalikan supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikir insentifnya,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, pemerintah telah lebih dulu melakukan penertiban di internal Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk menjaga integritas fiskal. Jika pasar modal juga mampu melakukan hal serupa, maka insentif akan dipertimbangkan guna mendukung pengembangan ekosistem investasi yang sehat.
Youve reached the end
sumber : ANTARA