Sosok Misnan Hartono, Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi, Kecewa ke DPR RI, Asal Pagar Alam - Tribunnews
Misnan Hartono kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, suami korbannya ungkap kekecewaan ke Komisi III DPR RI, pernah maju caleg
Ringkasan Berita:
- Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, suami korbannya mengungkap kekecewaan ke Komisi III DPR RI.
- Diketahui, Misnan Hartono, pernah maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Partai NasDem
- Ia menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1996.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Misnan Hartono SH kuasa hukum dua jambret yang tewas usai dikejar Hogi Minaya, suami korbannya mengungkap kekecewaan ke Komisi III DPR RI.
Kini, sosok Misnan Hartonopun menjadi perhatian publik.
Misnan Hartono merupakan seorang pengacara kelahiran Pagar Alam yang berdomisili di Palembang.
Misnan Hartono pernah menempuh pendidikan menengahnya di SMA Negeri 1 Pagar Alam dan lulus pada tahun 1989.
Ia menyelesaikan gelar Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Muhammadiyah Palembang pada tahun 1996.
Baca juga: Bela Kapolres Sleman, Pengacara Jambret yang Tewas Dikejar Hogi : Penetapan Tersangka Sudah Sesuai

Pria berusia 58 tahun ini memiliki rekam jejak profesional di sektor swasta dan wiraswasta.
Misnan Hartono, pernah maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui Partai NasDem dengan nomor urut 2.
Selain itu, ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPW PBB Sumsel.
Diketahui, Misnan Hartono telah membangun reputasi sebagai advokat melalui kantor hukumnya, Law Office Misnan Hartono, S.H. & Partners.
Kantornya tersebut terletak strategis di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1720, Lawang Kidul, Palembang.
Pengacara Pelaku Jambret
Namanya kini kian jadi sorotan setelah menjadi kuasa hukum dari dua jambret yang tewas dikejar Hogi Minaya, suami korbannya.
Pengacara yang ini menyayangkan Komisi III hanya memanggil Kapolres Sleman, Kajari Sleman dan pihak keluarga Hogi Minoya saja.
Sedangkan dari keluarga dua korban meninggal tidak diminta keterangan.
"Saya kecewa dengan pihak Komisi III, harusnya sebagai wakil rakyat mereka bisa mendengarkan keterangan dari dua belah pihak baik korban maupun tersangka. Karena keluarga korban yang juga rakyat yang suaranya juga harus didengar," ujar Misnan saat dihubungi Sripoku.com, Kamis (29/1/2026) melalui sambungan selulernya.
Diketahui, kasus ini melibatkan dua jambret asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang meninggal dunia akibat kejar-kejaran dengan Hogi Minoya suami dari korbannya.
Baca juga: Sosok Lola Nelria Oktavia Anggota DPR Sindir Kapolres Sleman, Sebut Jambret Pekerja yang Mulia
Kejadian ini viral dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Hal ini semakin viral setelah pihak Komisi III DPR RI meminta Kapolres dan Kajari Kabupaten Sleman menghentikan kasus tersebut atau di SP3.
Keputusan inilah yang membuat Misnan Hartono selaku kuasa hukum dari dua korban menyayangkan perintah dari Komisi III DPR RI tersebut.
Ditegaskan Misnan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berjalan sesuai presedur hukum yang berlaku. Bahkan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman sudah melakukan upaya Restorative Justice.
"Restorative Justice sudah berjalan dalam kasus ini, bahkan sudah akan melakukan pertemuan kedua. Harusnya biarkan dulu proses tersebut berjalan sebelum kasus tersebut diminta dihentikan," tegasnya.
Selain itu, Misnan menambahkan pihak Komisi III DPR RI harusnya tidak terlalu memojokkan pihak Polisi dan Jaksa, pasalnya mereka sudah bekerja dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
"Kami mengikuti proses kasus ini sebagai kuasa hukum, jadi kami tahu betul proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Kapolres-Kajari Sleman Minta Maaf
Komisi III DPR RI menggelar rapat secara khusus bersama Hogi dan istrinya, Arista Minaya; pengacara Hogi, Teguh Sri; Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo; serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.
Rapat tersebut turut diwarnai cecaran dan ceramah Komisi III DPR untuk Kapolres Sleman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan sangat menyesalkan dan menyebut penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah.
Ia pun menyorot soal penerapan KUHP dan KUHAP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kuasa Hukum Jambret yang Tewas Dikejar Hogi Ungkap Kekecewaan ke DPR RI : Kami Juga Rakyat
Selain itu, ia juga mendorong Kapolres dan Kajari Sleman agar punya solusi dalam proses mediasi atau restorative justice (RJ) dalam kasus Hogi.
Jangan sampai keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya.
Selain Habiburokhman, anggota Komisi III DPR dari PDI-P Safaruddin juga mencecar Kombes Edy secara keras.
"Anda sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum?" tanya Safaruddin.
"Siap izin kami pada saat Kapolres masih AKBP juga sudah asesmen, Bapak," jawabnya.
Politikus PDI-P itu juga menanyakan Edy apakah sudah membaca KUHP dan KUHAP baru karena ada pasal yang terkait kasus Hogi.
Merespons ini, Edy pun mengaku sudah membaca keduanya.
Setelahnya, Safaruddin mulai menyinggung Pasal 34 KUHP yang isinya soal tindakan seseorang membela diri. Ia juga menanyakan isi pasal itu ke Edy.
Namun, Kapolres Sleman malah menyebut pasal itu berisi soal restorative justice.
"Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.
"Siap terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres.
Geram dengan jawaban Edy, Safaruddin pun murka dan menyindirnya untuk meminjamkan KUHP kepada Polres Sleman.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran wahtsapp Tribunsumsel.com
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Aksi-Nekat-Pria-di-Palembang-Rampas-HP-Bocah-yang-Lagi-Jaga-Warung-Wajahnya-Terekam-Kamera-CCTV.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Misnan-Hartono-kuasa-hukum-dua-jambret-yang-tewas-usai-dikejar-Hogi-Minaya-sua.jpg)