Cacang Penjaga Perpusatakaan Jalan Kaki 12 Km ke Sekolah Selama 25 Tahun, Lega Diangkat Jadi PPPK - Tribunnews
Inilah sosok Cacang Hidayat (56), yang sudah 25 tahun jadi tenaga honorer di SMP Negeri 2 Cibadak, Lebak, Banten.
Ringkasan Berita:
- Perjuangan penjaga perpustakaan bernama Cacang Hidayat yang tiap hari jalan kaki untuk ngajar selama 25 tahun
- Gaji yang diterima Cacang Hidayat
- Rasa syukur setelah akhirnya diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Cacang Hidayat (56), yang sudah 25 tahun jadi tenaga honorer di SMP Negeri 2 Cibadak, Lebak, Banten.
Tiap hari ia jalan kaki 12 km ke sekolah dari rumahnya di Kampung Koncang, Kecamatan Cikulur, lalu dari sekolah ke rumah lagi.
Ia berangkat sekitar pukul 05.00 WIB dan tiba di sekolah pukul 07.00 WIB.
Ya, butuh dua jam perjalanan karena akses yang dia lewati cukup berliku, melalui kebun, sawah, hingga jalan desa yang rusak.
"Kalau lewat jalan utama lebih jauh lagi, bisa 15 kilometer jaraknya karena memutar," kata Cacang, Kamis (29/1/2026), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: 7 Tahun Mengabdi Digaji Rp 600 Ribu Sebulan, Guru Ahmad Rela Ngajar di 3 Tempat, 4 Kali Gagal PPPK
Cacang memilih untuk berjalan kaki karena memang sama sekali tidak punya kendaraan.
Tidak ada juga angkutan umum yang melintas lewat rumahnya ke sekolah tempatnya bekerja.
Sementara jika naik ojek, merupakan kemustahilan karena tidak mampu dia bayar.
Tidak hanya saat berangkat, jalan kaki juga dilakukan saat pulang ke rumahnya pada sore hari.
Jika ditotal, dia berjalan kaki 12 kilometer hampir setiap hari.
Rutinitas itu telah ia jalani selama hampir 25 tahun.
“Sudah biasa. Dari dulu juga jalan kaki, karena tidak punya kendaraan dan tidak ada angkutan umum," ujar Cacang.
Digaji Tak Sampai Rp 1 Juta
Cacang telah bertugas di SMPN 2 Cibadak sejak 2001 sebagai tenaga honorer.
Dia dipercaya mengemban berbagai macam tugas, seperti guru piket, petugas tata usaha, hingga kepala perpustakaan sekolah.
Cacang masih ingat betul gaji pertama yang diterimanya sekitar Rp 500.000 per bulan.
Seiring waktu, nominal itu naik perlahan, sempat mencapai Rp 700.000 hingga Rp 800.000.
Namun, selama lebih dari dua dekade bekerja, penghasilannya nyaris tak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Uangnya hanya dicukup-cukupin untuk kehidupan sehari-hari," kata dia.
Rumah Cacang di Koncang juga berdiri dalam kondisi memprihatinkan.
Bangunannya reyot dan jauh dari kata layak. Penghasilannya selama ini habis untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anaknya.
"Dengan penghasilan segini enggak pernah bisa perbaiki rumah, mungkin sedikit-sedikit saya bisa nabung beli material, tapi tidak bisa beli beras," katanya.
Namun baru-baru ini, dia mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lebak melalui program rumah layak huni. Rumahnya kebagian bantuan untuk dibangun dan kini kondisinya sudah hampir jadi.
Cacang memiliki enam anak.
Semuanya masih sekolah, mulai dari taman kanak-kanak hingga SMA kelas tiga. Artinya, setiap bulan selalu ada biaya pendidikan yang harus dipenuhi.
“Kalau ditotal ongkos sekolah anak-anak, bisa sampai Rp 2 juta sebulan,” ungkapnya.
Baca juga: Diupah Rp 200 Ribu, Fifi Bimbang Lanjut jadi Guru SD atau Daftar SPPG Berpeluang jadi PPPK
Dua anaknya yang bersekolah di Pandeglang membutuhkan ongkos transportasi sekitar Rp 100.000 per hari.
Karena itu ia pontang-panting mengerjakan apa saja untuk menambah pemasukan, termasuk sering lembur di sekolah. Ia juga dibantu oleh istrinya yang menjadi buruh serabutan ke tetangga.
Prinsipnya satu, anak-anaknya tidak boleh putus sekolah.
"Kadang dibantu tetangga dan keluarga saya yang lain, ada kerjaan saya kerjakan yang penting dapat tambahan untuk ongkos sekolah anak," tutur Cacang.
Meski hidup serba terbatas, Cacang memilih tidak berutang. Alasannya, statusnya sebagai honorer membuatnya khawatir tak mampu melunasi cicilan jika sewaktu-waktu kehilangan pekerjaan.
“Kerja honorer itu enggak pasti. Takutnya kalau ngutang, nanti enggak bisa bayar,” katanya.
Ia juga tak pernah memaksakan diri membeli kendaraan bermotor. Jalan kaki justru dianggapnya sebagai cara menjaga kesehatan dan menenangkan pikiran.
“Kalau jalan, lihat sawah sama kebun, pikiran jadi enteng,” ujar Cacang.
Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Setelah hampir seperempat abad mengabdi, titik terang itu akhirnya datang.
Pada Desember 2025, Cacang Hidayat resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kini, penghasilannya mencapai hampir Rp 2.000.000 per bulan, hasil akumulasi gaji pokok dari sekolah dan honor PPPK paruh waktu.
Bagi Cacang, angka itu sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, sekarang ada tambahan, walaupun masih jauh dari angka cukup tapi saya sangat bersyukur," ujarnya.
Status barunya juga memberikan kepastian administrasi.
Surat keputusan (SK) yang ia terima kini ditandatangani bupati, bukan lagi sekadar honor berbasis kebijakan sekolah.
Baca juga: Gaji Rp250 Ribu, Lilis Sedih Pegawai MBG Baru Kerja Sebentar Sudah Diangkat Jadi PPPK: Bukan Iri
Berita Lain
Sementara itu, ketidakpastian masih membayangi para guru pengajar Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Jombang.
Memasuki pertengahan Januari 2026, Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perpanjangan tugas mereka belum juga diterbitkan, sehingga memicu keresahan di kalangan guru.
Sejumlah pengajar mengaku kebingungan karena pada tahun-tahun sebelumnya, dokumen administrasi tersebut umumnya sudah diterima sebelum pergantian tahun atau paling lambat awal Januari. Kondisi saat ini dinilai tidak biasa.
"Sampai sekarang belum ada kabar apa pun. Biasanya sudah jelas sejak Desember," ucap salah seorang guru Mulok yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com pada Senin (19/1/2026).
Kegelisahan itu semakin bertambah dengan beredarnya informasi perubahan skema pembelajaran. Muatan Lokal Diniyah disebut-sebut akan dialihkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul).
Jika kebijakan itu diterapkan, jam mengajar diprediksi menyusut drastis, dari empat jam menjadi dua jam setiap hari.
Dampaknya tidak hanya pada beban kerja, tetapi juga langsung menyentuh kesejahteraan guru. Honor bulanan yang selama ini berkisar Rp700 ribu dikhawatirkan turun hingga setengahnya. "Kalau begitu, rasanya seperti diberhentikan perlahan," keluh guru tersebut.
Situasi serupa juga dirasakan guru Diniyah yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Meski aktivitas mengajar masih berjalan normal, kejelasan terkait mekanisme gaji dan keberlanjutan status mereka belum diperoleh.
"Belum ada penjelasan resmi soal sistem penggajian ke depan. Kami hanya diminta menunggu," kata seorang guru Diniyah berinisial M.
Ia menjelaskan, sejak dilantik sebagai P3K Paruh Waktu pada akhir 2025, honor yang diterima masih mengikuti pola lama. Gaji bulanan sebesar Rp700 ribu dipotong pajak menjadi sekitar Rp680 ribu.
Namun, perubahan sistem ASN mulai terasa, seperti penerapan absensi face print dan ketentuan jam kerja, meski aturan teknisnya belum sepenuhnya dipahami.
Baca juga: 21 Tahun Mengabdi, Ramzah Tak Diangkat PPPK Paruh Waktu Malah Digantikan Honorer Baru Setahun
Menanggapi kondisi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Heri Mujiono, membenarkan bahwa regulasi baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga kini belum diberlakukan.
"Perbup masih dalam tahap peninjauan di tingkat provinsi, khususnya oleh bagian hukum Jawa Timur," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Heri memastikan bahwa selama payung hukum baru belum rampung, pelaksanaan pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum lama. Ia menegaskan, pelayanan pendidikan kepada siswa tidak boleh terhenti akibat proses administrasi.
"Anak-anak harus tetap mendapatkan hak belajarnya," jelasnya melanjutkan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah menyusun kebijakan dengan penuh kehati-hatian, terutama terkait penggajian guru, agar selaras dengan aturan keuangan daerah dan sistem kepegawaian nasional yang kini mengarah pada penerapan ASN dengan skema single salary.
"Kami memahami kegelisahan para guru. Namun kebijakan harus disusun sesuai regulasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," pungkasnya.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Suhartoyo-menangis-saat-menutup-sidang-pengucapan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cacang-Penjaga-Perpusatakaan-Jalan-Kaki-12-Km-ke-Sekolah-Selama-25-Tahun-Lega-Diangkat-Jadi-PPPK.jpg)