Guru PPPK Paruh Waktu Disuruh Oknum Dinas Buat Kontrak Baru Gaji Cuma Rp500 Ribu, BPKAD Klarifikasi - Tribunnews
Guru PPPK Paruh Waktu Disuruh Oknum Dinas Buat Kontrak Baru Gaji Cuma Rp500 Ribu, BPKAD Klarifikasi
Guru PPPK paruh waktu di Sumatera Selatan diminta oknum dinas untuk membuat kontrak baru dengan gaji hanya Rp500 ribu viral di media sosial.
Ringkasan Berita:
- Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diminta oknum dinas untuk membuat kontrak baru.
- Kontrak baru tersebut menyebutkan gaji yang diterima hanya Rp500.000.
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau angkat bicara dan menjelaskan guru yang mendapat gaji Rp500.000 itu bukan secara menyeluruh melainkan guru yang sudah sertifikasi. Jumlah tersebut juga bukan gaji pokok, melainkan tunjangan.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diminta oknum dinas untuk membuat kontrak baru.
Mirisnya, kontrak baru tersebut menyebutkan gaji yang diterima hanya Rp500.000.
Curhatan guru PPPK paruh waktu tersebut kemudian menjadi sorotan hingga akhirnya viral di media sosial.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lubuklinggau pun akhirnya angkat bicara dan menjelaskan terkait kasus tersebut.
Plt Kepala BPKAD Lubuklinggau, Emra melalui Kabid Perbendaharaan, Hendra Indrianto membenarkan adanya informasi tersebut.
Namun, guru yang mendapat gaji Rp500.000 itu bukan secara menyeluruh melainkan guru yang sudah sertifikasi.
Dikatakannya, jumlah tersebut juga bukan gaji pokok, melainkan tunjangan.
"Terkhusus masalah guru yang telah menerima tunjangan, sertifikasi guru dalam aturannya disebut selain mendapat gaji pokok mendapat tunjangan Rp500 ribu," ungkap Hendra dikonfirmasi Tribun Sumsel, Senin (2/1/2026).
Baca juga: Cacang Penjaga Perpusatakaan Jalan Kaki 12 Km ke Sekolah Selama 25 Tahun, Lega Diangkat Jadi PPPK
Aturan Terkait Tunjangan Guru Sertifikasi
Hanya saja untuk masalah detailnya, Hendra meminta untuk ditanyakan langsung kepada yang membuat regulasi, (BKPSDM) karena tidak mungkin regulasi yang ada saat ini muncul secara tiba -tiba.
Menurutnya, dalam membuat regulasi itu pasti mengacu pada aturan-aturan lainnya, karena bila sudah sertifikasi artinya guru tersebut sudah mendapat gaji.
"Kalau sertifikasi misalnya mereka sudah dapat gaji, misalnya Rp3,5 juta atau sesuai aturan mereka dari pusat ke daerah, artinya sama saja dengan kami PNS ini, direct dari pusat baru ke daerah. Sementara sertifikasi itu dari pusat langsung ke gurunya," ungkapnya.
Hendra pun menjelaskan, masalah penggajian PPPK di Kota Lubuklinggau sudah diatur berdasarkan peraturan wali kota (Perwal).
Untuk PPPK paruh waktu jenjang pendidikan SMP Rp1 Juta, jenjang SMA Rp1,1 juta.
Kemudian jenjang D1 dan D2 Rp1,2 juta dan jenjang D3 Rp1,3 juta. Serta jenjang S1 Rp1,4 juta, semua itu disesuaikan dengan kemampuan daerah.
"Karena pengennya Pak Wali ikut arahan dari pusat, semuanya diangkat jadi PPPK paruh waktu semua. Sekarang sudah terlaksana," ungkapnya.
Hendra mengatakan, masalah penggajian ini dianggarkan melalui belanja barang, dijadwalkan dalam waktu dekat ini anggaran tersebut akan disiapkan dan akan dimasukkan ke OPD masing-masing.
"Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Karena aturannya kembali lagi menyesuaikan kemampuan daerah dan regulasi, intinya sekarang menunggu pergeseran," ungkapnya.
Baca juga: 19 Tahun Mengabdi Baru Diangkat Jadi PPPK, Akip Bersyukur Meski Besoknya Pensiun: Makna Besar
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan D3
Secara umum, yang membedakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, terkait pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Timur sebesar Rp2.305.985.
Namun kembali lagi, gaji yang didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Baca juga: Atlet Pencetak Sejarah Olimpiade Sentil Prabowo Imbas Cuma Jadi PPPK: Ada Anak Bangsa yang Dilupakan
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1
Khusus lulusan Sarjana atau S1, mereka berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp 3,2 juta sampai Rp 5,26 juta per bulan.
Hal tersebut pun juga menunjukkan penghasilan PPPK paruh waktu S1 bisa lebih kecil, sejajar, atau mendekati dengan gaji PPPK penuh waktu.
Balik lagi dengan mengacu pada standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK) masing-masing.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Suhartoyo-menangis-saat-menutup-sidang-pengucapan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penyerahan-petikan-SK-PPPK-paruh-waktu-di-Alun-alun-Ki-Bagus-Asra.jpg)