0
News
    Home Barantin Berita Featured Kesehatan Spesial Virus Nipah

    Waspada Penyebaran Virus Nipah, Barantin Perketat Lalu Lintas Komoditas Hewan dan Tumbuhan -

    6 min read

     

    Waspada Penyebaran Virus Nipah, Barantin Perketat Lalu Lintas Komoditas Hewan dan Tumbuhan



    Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan masuk dan menyebarnya virus Nipah (Nipah Virus/ NiV) seiring meningkatnya laporan kasus di beberapa negara Asia Selatan. Kepala Barantin, Sahat M Panggabean menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, penguatan ketahanan pangan nasional, serta pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular berbahaya ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya penguatan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Barantin secara terintegrasi melalui pendekatan manajemen risiko, sistem karantina modern, serta sinergi lintas sektor.

    Perkembangan Virus Nipah
    Berdasarkan kajian ilmiah dan epidemiologi, virus Nipah merupakan virus RNA dari genus Henipavirus yang bersifat zoonotik (dapat ditularkan dari hewan ke manusia) dan memiliki tingkat patogenisitas tinggi. Virus yang pertama kali diidentifikasi pada tahun 1998–1999 di wilayah Sungai Nipah, Negeri Sembilan, Malaysia tersebut memiliki reservoir (inang/ tempat hidup) alami utama virus ini adalah kelelawar buah (Pteropus spp.), yang secara alami menyebarkan virus Nipah melalui urin, saliva (air liur) kelelawar, sisa makanan, buah, nira, dan minuman yang terkontaminasi, sekresi pernapasan dan saliva babi terinfeksi, serta air minum dan lingkungan yang tercemar.

    Sahat menjelaskan bahwa penularan virus Nipah dapat terjadi melalui hewan hidup, yaitu kelelawar (Pteropus spp.), babi, dan kuda yang berasal dari India atau negara yang tertular atau belum bebas virus nipah antara lain Malaysia, Singapura, Bangladesh, dan Filipina. Selain melalui hewan hidup, penularan virus ini juga dapat ditularkan melalui produk hewan, tumbuhan, produk tumbuhan, lingkungan, serta sarana angkut yang terkontaminasi. Meskipun hingga saat ini belum terdapat laporan kasus di Indonesia, faktor ekologi serta lalu lintas perdagangan dan pergerakan media pembawa menimbulkan potensi risiko masuknya penyakit tersebut ke wilayah Indonesia.

    Dalam beberapa kejadian wabah, babi berperan sebagai inang penguat (amplifying host) yang mempercepat penularan virus kepada manusia. Setelah terinfeksi, babi dapat mengeluarkan virus dalam jumlah besar melalui saluran pernapasan, urin, dan saliva, sehingga berperan sebagai media utama penularan kepada hewan lain dan manusia.

    Virus Nipah juga memiliki kemampuan bertahan dalam kondisi lingkungan tertentu, termasuk pada buah, air minum, serta permukaan yang terkontaminasi, sehingga meningkatkan risiko penularan tidak langsung. Sumber bahan infektif ke manusia juga dapat terjadi melalui sekresi pernapasan babi atau melalui buah dan jus terkontaminasi oleh sekresi kelelawar, seperti buah kurma atau jus kurma yang tidak dipasteurisasi.

    Pergerakan hewan yang terinfeksi, namun belum menunjukkan gejala klinis (fase inkubasi) merupakan faktor utama penyebaran geografis virus Nipah antar wilayah dan antar negara, terutama melalui perdagangan dan distribusi hewan hidup. Selian itu, hewan pemakan bangkai juga diketahui dapat berperan dalam penyebaran virus ke babi. Babi yang terinfeksi Nipah juga dapat menyebarkan virus melalui aerosol atau menularkannya melalui kontak langsung sekresi saluran pernapasannya ke babi lain dan manusia.

    Hingga akhir Januari 2026, otoritas kesehatan di Benggala Barat, India, telah melaporkan sejumlah kasus virus Nipah pada manusia yang terkonfirmasi. Kondisi ini mendorong berbagai negara untuk meningkatkan kewaspadaan melalui penguatan pengawasan kesehatan dan karantina di pintu masuk internasional. Wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, memiliki populasi alami kelelawar Pteropus yang relatif besar, sehingga secara ekologis tergolong wilayah yang memiliki potensi risiko penularan Nipah. Selian itu, tingginya tingkat kematian, ketiadaan vaksin dan terapi spesifik, serta potensi penyebaran lintas spesies juga menjadikan virus Nipah sebagai penyakit prioritas global yang mendapat perhatian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

    Oleh karena itu, kewaspadaan regional dan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam pencegahan penyebaran penyakit lintas negara. Terutama wilayah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terutama wilayah yang berbatasan dengan Malaysia.

    Sahat menyampaikan, bahwa Barantin bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan instansi terkait lainnya memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus virus Nipah di Indonesia. Namun demikian, potensi risiko tetap perlu diantisipasi secara serius, mengingat tingginya mobilitas manusia, perdagangan hewan, serta lalu lintas produk hewan lintas negara dan antar wilayah. Menurutnya, Barantin terus memperkuat kesiapsiagaan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, laboratorium, serta sistem pemantauan penyakit hewan.

    Diagnosa Klinis
    Babi yang yang terinfeksi virus Nipah menunjukkan adanya gangguan dasar pernapasan dan neurologis, tremor otot disertai kelemahan anggota tubuh, demam akut, keluarnya cairan hidung, dan batuk keras dan aborsi. Pada kuda biasanya dikenal dengan Hendra Virus, sedangkan pada kelelawar buah tidak menunjukkan tanda-tanda infeksi yang serius.

    Penularan ke manusia, dapat terjadi melalui konsumsi nira kurma mentah yang terkontaminasi, kontak dengan hewan terinfeksi, konsumsi daging hewan sakit yang kurang matang, serta kontak langsung dengan penderita melalui cairan tubuh. Gejalanya menyerupai influenza, demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, dan lemas, sindrom gangguan pernapasan akut, pendarahan saluran pencernaan, dan gangguan ginjal, dalam beberapa kasus menyebabkan kematian.

    Langkah Barantin Mencegah Risiko Penyebaran Virus Nipah
    Sahat menyampaikan, bahwa dalam konteks sistem karantina, komoditas atau media pembawa yang tergolong berisiko tinggi adalah hewan hidup rentan, khususnya babi dan hewan sensitif lainnya. Sedangkan produk hewan segar dan setengah olahan, pakan, limbah organik, dan bahan biologis, buah-buahan juga barang bawaan penumpang dapat terkontaminasi.

    Sahat menegaskan, bahwa dalam rangka mencegah masuk dan menyebarnya virus Nipah, Barantin telah melaksanakan berbagai langkah strategis berdasarkan prinsip pre-border, border, dan post-border control serta sejalan dengan standar internasional, antara lain :
    •    Meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan di tempat pemasukan dan pengeluaran terhadap potensi masuk dan tersebarnya Virus Nipah,
    •    Melakukan tindakan karantina penolakan dan/ atau pemusnahan terhadap pemasukan kelelawar, babi, atau kuda yang berasal dari negara India atau negara tertular/ belum bebas virus Nipah, dengan tetap menerapkan prinsip kesejahteraan hewan dan mengacu pada pedoman pemusnahan yang telah ditetapkan,
    •    Untuk pemasukan produk hewan, tumbuhan, atau produk tumbuhan dari negara India atau negara tertular/ belum bebas virus Nipah dilakukan tindakan karantina berdasarkan analisis risiko, dan
    •    Melaksanakan sosialisasi dan edukasi pada instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat mengenai virus Nipah, tentang cara penularan, serta dampak dan bahayanya bagi kesehatan hewan/ ternak dan manusia.

    Berdasarkan data lalu lintas karantina, tidak terdapat pemasukan impor kelelawar hidup ke Indonesia, serta tidak ada impor hewan babi sepanjang tahun 2025. Adapun pemasukan daging babi tercatat berasal dari sejumlah negara, antara lain Denmark, Amerika Serikat, China, Spanyol, Belanda, Italia, dan Australia, dengan total volume yang masih dalam pengawasan ketat karantina. Sementara itu, rencana impor hewan babi dari Denmark dijadwalkan pada Maret 2026 dengan tujuan Manado, di mana menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) Denmark merupakan negara bebas dan tidak pernah terjangkit virus Nipah.

    Sahat menegaskan, bahwa apabila virus Nipah masuk ke Indonesia, dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan perdagangan, seperti terjadinya wabah pada sektor peternakan, kerugian ekonomi akibat pemusnahan ternak, pembatasan ekspor produk hewan dari Indonesia, penurunan kepercayaan mitra dagang internasional, serta ancaman serius terhadap kesehatan manusia. Sehingga sistem karantina yang kuat menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas ekonomi, perdagangan, dan kesehatan nasional.

    Pencegahan virus Nipah memerlukan kewaspadaan bersama, sehingga Sahat menegaskan bahwa pengetatan lalu lintas media pembawa merupakan benteng utama perlindungan nasional terhadap ancaman penyakit hewan menular berbahaya. Barantin sendiri berkomitmen untuk terus melindungi sumber daya hayati nasional, menjaga keamanan hayati (biosecurity), mendukung ketahanan pangan nasional, dan memperkuat daya saing perdagangan Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara berkelanjutan.

    Sahat mengajak para pelaku usaha untuk turut memastikan seluruh media pembawa yang masuk ke Indonesia dilengkapi sertifikat kesehatan, mematuhi prosedur karantina dan pemeriksaan, juga menerapkan biosekuriti secara konsisten di lokasi usaha. Ia juga mengimbau pada masyarakat agar tidak membawa hewan dan produk hewan secara ilegal, menghindari konsumsi produk tanpa jaminan keamanan, melaporkan temuan hewan sakit atau kematian tidak wajar, serta menjaga kebersihan dan higienitas, karena virus Nipah dapat dinon-aktifkan pada suhu 60?C selama 60 menit, juga rentan terhadap sabun dan desinfektan umum, pelarut lipid (alcohol dan eter) dan larutan natrium hipoklorit. Sahat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap waspada, tidak panik, serta mendukung penguatan sistem karantina nasional secara berkelanjutan. (Komdigi).


    Komentar
    Additional JS