Saudi Siapkan Denda Ratusan Juta bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Makkah dengan Visa Kunjungan - Republika
Saudi Siapkan Denda Ratusan Juta bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Makkah dengan Visa Kunjungan
Penerapan sanksi berlaku sejak 19 April hingga 31 Mei 2026.
ROL/Sadly Rachman Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan denda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 459 juta) bagi siapa pun yang mengangkut atau memfasilitasi pemegang visa kunjungan (visa yang biasa digunakan untuk pribadi, pariwisata, bisnis, transit, dll) ke Makkah selama musim Haji. Diketahui, Arab Saudi hanya mengeluarkan visa khusus haji bagi orang yang ke Makkah selama musim haji.
Kementerian menyatakan bahwa sanksi tersebut berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (bertepatan dengan 19 April) hingga 14 Dzulhijjah (bertepatan dengan 31 Mei).
Sponsored
Kementerian menjelaskan bahwa denda ini berlaku bagi pihak yang memfasilitasi individu menuju ibu kota suci Makkah serta kawasan-kawasan suci.
Selain sanksi finansial, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan mengajukan penyitaan melalui jalur hukum terhadap kendaraan transportasi darat yang digunakan dalam pelanggaran. Hal ini jika kendaraan tersebut dimiliki oleh fasilitator, pihak yang terlibat, atau rekan pelaku.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat agar menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di seluruh Kerajaan. Kementerian menegaskan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan dikenai tanggung jawab apa pun.
Halaman 2 / 2
Sebelumnya juga diberitakan, Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.
Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut. Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.
Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.
Otoritas menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan. Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara GCC, hingga 31 Mei.
Arab Saudi menerima 1,67 juta jamaah selama musim haji terakhir, termasuk 1,5 juta yang memasuki negara tersebut melalui berbagai pintu masuk. Hampir 1,4 juta di antaranya datang melalui bandara, 66.000 melalui jalur darat, dan 5.094 melalui pelabuhan laut.
Sumber:
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:02
01:32
Berita Terkait
Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Praktik Haji Ilegal di Bandara
Ihram - 26 menit yang lalu
Otoritas Saudi Tangkap Fasilitator Orang Masuk Makkah tanpa Izin
Ihram - 1 jam yang lalu
Enam Kategori Diizinkan Masuk Makkah dengan Izin Absher
Ihram - 1 jam yang lalu
Jamaah Butuh Istirahat, Kemenhaj MInta Seremonial Pelepasan Jamaah Haji Dikurangi
Ihram - 2 jam yang lalu
KIsah Haru Robiatul, Doa Mendampingi Ibu ke Tanah Suci Akhirnya Terkabul
Ihram - 4 jam yang lalu