Asosiasi Sebut Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia Rp 3,36 Juta Per Bulan - Kompas
Asosiasi Sebut Rata-rata Gaji Dosen di Indonesia Rp 3,36 Juta Per Bulan
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi mengungkapkan, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp 3,36 juta per bulan.
Pernyataan itu disampaikan Ali saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).
“Yang Mulia, fakta empiris disebutkan oleh berbagai sumber. Salah satunya kami sitasi di sini, Yang Mulia, bahwa angka rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar 3,36 juta,” ungkap Ali.
Baca juga: Di Sidang MK, Asosiasi Ungkap Banyak Dosen Cari Kerja Tambahan karena Gaji Rendah
Menurut Ali, rata-rata gaji dosen di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara ASEAN, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Vietnam, hingga Filipina.
Xi Jinping Bakal ke Korut Temui Kim Jong Un, Beijing: Kami Tetangga Sosialis yang Bersahabat
Ali juga mengungkapkan banyak dosen di Indonesia terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Realitas yang dihadapi banyak dosen di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan. Kami sendiri menerima laporan keluhan dari banyak dosen di seluruh Indonesia. Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Baca juga: Alienasi Profesi Guru dan Dosen
Dia mempertanyakan bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia itu juga menyinggung studi yang menunjukkan bahwa tingkat kepuasan seseorang terhadap pekerjaan sangat dipengaruhi oleh tingkat kompensasi, kepastian karier, dan beban kerja.
Menurut dia, kesejahteraan yang rendah berimplikasi pada penurunan motivasi akademik, rendahnya produktivitas penelitian, meningkatnya kelelahan kerja sehingga menurunkan kualitas pembelajaran.
“Dalam konteks ini, kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, Yang Mulia, melainkan prasyarat minimum agar dosen dapat menjalankan tanggung jawab akademiknya secara optimal,” jelas dia.
Dia menilai rendahnya gaji dosen juga mencerminkan ketidakadilan terhadap profesi akademik yang membutuhkan pendidikan panjang, biaya besar, serta dedikasi tinggi.
Baca juga: Hakim MK Heran Anggaran Kampus Dipakai Bikin Seragam Dosen hingga Air Mineral
Ali turut menyinggung munculnya tagar #JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial sebagai bentuk keresahan terhadap kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Karena itu, ADI meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Kampus bersama dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, mengajukan uji materi Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Noel Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan: Kayak Digebukin
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 digelar pada Selasa (13/1/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan M. Guntur Hamzah.
Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen mengatur bahwa penghasilan dosen terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan.
Baca juga: Anggota DPR: Gaji Dosen Non-ASN di Bawah UMK Bukan Persoalan Ekonomi, tapi Kemanusiaan
Sementara Pasal 52 ayat (2) menyebut dosen yang diangkat perguruan tinggi negeri digaji sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 52 ayat (3) menyatakan dosen di perguruan tinggi swasta digaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
Kuasa hukum para pemohon, R. Viola Reininda H., mengatakan pengujian pasal diajukan karena kompensasi yang diterima dosen dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, pengabdian, dan kualifikasi akademik mereka.
Baca juga: Baleg DPR Kaji Revisi Terbatas UU Tipikor, Pukat UGM Sarankan Diperbaiki secara Menyeluruh
Menurut dia, pengabdian dosen seharusnya dihargai secara layak sebagaimana pernah ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013.
Para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen bertentangan dengan jaminan hak atas penghidupan layak dan imbalan yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka menilai aturan tersebut tidak memberikan standar yang jelas untuk memastikan dosen memperoleh penghasilan layak dan jaminan sosial.
Baca juga: Mengapa DPR Mulai Mengkaji Revisi UU Tipikor?
“Kendati telah diterima sebagai dosen tetap per September 2017, Pemohon III tidak mendapatkan penghasilan bulanan, tidak memperoleh kontrak, dan tidak memperoleh penugasan mengajar sejak tahun 2017-2019,” ujar Viola
“Pemohon III memperoleh penugasan mengajar sejak September 2019 dan memperoleh penghasilan lebih rendah dari upah kerja yang tercantum di dalam kontrak. Saat ini Pemohon III dalam upaya mengadvokasikan penghasilan yang layak di lingkungan akademik dan telah terdapat pemeriksaan ketenagakerjaan oleh Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” tambah Viola.
Para pemohon juga menyoroti frasa “kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) yang dinilai kabur karena tidak menjelaskan metode perhitungan penghasilan dosen.
Baca juga: Istri Ungkap Alasan di Balik Permintaan Maaf Nadiem Makarim
Menurut mereka, ketidakjelasan aturan itu berdampak langsung pada kesejahteraan dosen.
Sebab, gaji bukan sekadar angka administratif, melainkan penopang kehidupan dosen dan keluarganya.
Pandangan itu, menurut pemohon, sejalan dengan Putusan MK Nomor 58/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa upah merupakan elemen penting bagi keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang