Imipas Periksa Semua Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Bechi - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang memberikan pembebasan bersyarat untuk narapidana Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
“Kami lakukan pemeriksaan semua. Jumlah enam (petugas kasus Bechi),” kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2026).
Baca juga: 6 Orang Diperiksa Terkait Pembebasan Bersyarat Bechi
Rudi mengatakan, Indra Kenz dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang sesuai dengan rekomendasi yang disampaikannya ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Namun, dia enggan menjelaskan secara detail pertimbangan Ditjen PAS dalam memindahkan Indra Kenz.
Yusril Usut Dugaan Pidana soal Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dan Bechi
“Karena Dirjen yang pindahkan. Irjen hanya rekomendasi dicabut,” ujarnya.
Baca juga: Yusril: Investigasi Bebas Bersyarat Indra Kenz dan Bechi, Ada Kolusi-Suap?
Sebelumnya, Rudi Setiawan mengatakan pihaknya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Indra Kenz kembali ke sel
Indra Kenz adalah napi dari kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang divonis 10 tahun penjara.
Baca juga: KPU Solo Sebut Ijazah Gibran Sudah Diverifikasi, tapi Tidak Sampai Singapura
Indra Kenz ditahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kemudian bebas bersyarat pada 24 September 2026.
Dua pekan berselang, Indra Kenz kembali dijebloskan ke penjara untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Batalnya Indra Kenz menikmati kebebasan beriringan dengan peristiwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca juga: Bechi Kembali Ditahan, Imipas Diminta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Terpidana Kekerasan Seksual
Dalam sidak tersebut, ditemukan fasilitas hunian mewah berupa tiga kontainer yang telah dimodifikasi menyerupai rumah tinggal pribadi.
Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan sekaligus menggunakan fasilitas tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menjelaskan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi pengadaan dan penggunaannya melibatkan warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Baca juga: Hasil Real Madrid Vs Villarreal 1-0: Gol Perdana Diomande, Vinicius Kartu Merah
Bechi juga balik ke sel
Di Jawa Timur, Bechi terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang juga kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang pada 8 Oktober 2026.
Dia sempat bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat. Pemberitaan menyeruak.
Pemberitaan tersebut mendorong Kementerian Imipas mengevaluasi kembali pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi yang telah berjalan sejak 2025. Dalam proses peninjauan itu, juga ditemukan indikasi maladministrasi yang diduga terjadi dalam proses administrasi pembebasan bersyarat Bechi.
"Adanya indikasi tersebut (maladministrasi), pimpinan mengambil kebijakan mencabut pembebasan bersyarat kepada MSA (Bechi -red),” ujar Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Timur, Suhali, di Malang, Kamis (8/10/2026).
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Batas akses KARIN
Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Khusus Member
Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member
Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.
Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Masuk Sel Khusus Maximum Security
