PDIP Minta Gibran Untuk Mundur dan Ambil Paket C Setelah MK Tak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah - nowdot

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mundur setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara mengenai syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas sehari setelah MK menggelar sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dilansir Tribunnews, Andreas mengatakan dirinya bahkan sudah berpikir Gibran sebaiknya mundur sejak perkara tersebut memasuki tahap pembuktian di MK. Menurutnya, langkah itu dapat mengakhiri polemik mengenai dokumen pendidikan yang terus menjadi perhatian publik.
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK, sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed. Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK,” kata Andreas kepada Tribunnews, Rabu (7/10/2026).
Andreas Singgung Paket C
Pernyataan Andreas muncul setelah MK dalam pertimbangan hukumnya menyebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Mahkamah turut membahas dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain seperti catatan akademik. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Merespons temuan dalam persidangan itu, Andreas kemudian menyinggung kemungkinan Gibran mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C sambil tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden.
“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Lebih terhormat,” ujar Andreas.
Pernyataan tersebut merupakan sikap Andreas sebagai Ketua DPP PDIP dan bukan bagian dari amar putusan MK.
Gugatan Tidak Dapat Diterima
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 dan teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon berasal dari sejumlah kalangan, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan TNI.
Meski memberikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Karena itu, pertimbangan MK tersebut tidak dapat diartikan sebagai putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak asli. Mahkamah menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan minimal SMA, sementara amar putusannya tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.