BPOM Klarifikasi Obat Covid:Belum Ada Izin Darurat Ivermectin
CNN Indonesia
Kamis, 15/07/2021 18:58
Ilustrasi Ivermectin. (Foto: Arsip Indofarma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi perihal pemberian izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. Penny mengatakan EUA obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini hanya diberikan kepada Remdesivir dan Favipiravir.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, karena uji klinik baru dimulai. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan covid-19," kata Penny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).
Penny pun menjelaskan keterangan distribusi 8 merek obat yang diberikan EUA melalui Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu diartikan salah oleh beberapa pihak.
Lihat Juga :
"Sesuai Perka BPOM yang baru tentang perluasan akses untuk obat uji seperti Ivermectin. Namun harus denhan resep dokter dan terapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," pungkas Penny.
Ivermectin baru-baru ini kembali menjadi perbincangan publik usai BPOM mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.
Beberapa pihak menafsirkan frasa EUA dalam SE tersebut sebagai pemberian izin penggunaan darurat terhadap 8 jenis obat. Rinciannya, Ivermectin, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahkan mengklaim penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19 sudah sesuai prosedur dan melalui izin BPOM.
(khr/arh)
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, Coronavirus, Covid-19, Ivermectin]
CNN Indonesia
Kamis, 15/07/2021 18:58
Ilustrasi Ivermectin. (Foto: Arsip Indofarma)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluruskan informasi perihal pemberian izin penggunaan darurat (EUA) terhadap Ivermectin sebagai obat terapi pasien terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan EUA untuk Ivermectin. Penny mengatakan EUA obat terapi Covid-19 di Indonesia saat ini hanya diberikan kepada Remdesivir dan Favipiravir.
"Belum ada EUA untuk Ivermectin, karena uji klinik baru dimulai. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan covid-19," kata Penny melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/7).
Penny pun menjelaskan keterangan distribusi 8 merek obat yang diberikan EUA melalui Surat Edaran (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) itu diartikan salah oleh beberapa pihak.
Lihat Juga :
"Sesuai Perka BPOM yang baru tentang perluasan akses untuk obat uji seperti Ivermectin. Namun harus denhan resep dokter dan terapi, atau dosis dan pemberian sesuai dengan uji klinik," pungkas Penny.
Ivermectin baru-baru ini kembali menjadi perbincangan publik usai BPOM mengeluarkan SE tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pada 13 Juli 2021.
Beberapa pihak menafsirkan frasa EUA dalam SE tersebut sebagai pemberian izin penggunaan darurat terhadap 8 jenis obat. Rinciannya, Ivermectin, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahkan mengklaim penggunaan Ivermectin sebagai obat terapi covid-19 sudah sesuai prosedur dan melalui izin BPOM.
(khr/arh)
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, Coronavirus, Covid-19, Ivermectin]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar