PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan, kecuali untuk Keperluan Mendesak
Senin, 5 Juli 2021 | 10:36 WIB
Lihat Foto
Dokumentasi Ditjen Imigrasi
Pelayanan paspor secara tatap muka dihentikan selama penerapan PPKM darurat mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
|
Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021.
Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, kantor Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM darurat.
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat," kata Angga dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Masuknya 20 TKA China di Makassar
Selain itu, Angga mengungkapkan bahwa sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini juga ditutup sementara.
Di samping itu, pelayanan bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan.
Namun, penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web izintinggal-online.imigrasi.go.id
Kemudian, untuk permohonan visa, saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs web visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
"Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online, sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi," ucap dia.
Ia juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website www.imigrasi.go.id," kata Angga.
Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Ditutup
Sejak Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan PPKM Darurat menyusul meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Adapun kebijakan PPKM Darurat berlaku hingga Selasa (20/7/2021) di Pulau Jawa dan Bali.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Video Pilihan
TAG:
Senin, 5 Juli 2021 | 10:36 WIB

Dokumentasi Ditjen Imigrasi
Pelayanan paspor secara tatap muka dihentikan selama penerapan PPKM darurat mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
|
Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali mulai 5-20 Juli 2021.
Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, kantor Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM darurat.
"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat," kata Angga dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Masuknya 20 TKA China di Makassar
Selain itu, Angga mengungkapkan bahwa sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini juga ditutup sementara.
Di samping itu, pelayanan bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan.
Namun, penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web izintinggal-online.imigrasi.go.id
Kemudian, untuk permohonan visa, saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs web visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.
"Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online, sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi," ucap dia.
Ia juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website www.imigrasi.go.id," kata Angga.
Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Madiun Ditutup
Sejak Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan PPKM Darurat menyusul meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Adapun kebijakan PPKM Darurat berlaku hingga Selasa (20/7/2021) di Pulau Jawa dan Bali.
Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting, topik menarik, dan informasi lainnya
Aktifkan
Video Pilihan
TAG:
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, PPKM Darurat]
[Tags Featured, PPKM Darurat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar