Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan Halaman all - Kompas.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021)
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g:
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali merevisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021)
Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g:
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
- Teka Teki Santuy Edisi Alat Transportasi
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
00:55
Ini Kata Daspaspampres Terkait Anggotanya Cekcok saat Dicegat Petugas PPKM Darurat
00:50
Terpopuler Hari Ini
01:00
Gelar Hajatan di Tengah PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Ditetapkan Jadi Tersangka
01:34
Berapa Tarif Endorse Cristiano Ronaldo di Instagram?
13:08
Pasien yang Jalani Isolasi Mandiri Dihimbau Manfaatkan Layanan Telemedicine Sebagai Panduan
11:15
Pasien Covid-19 Dapat Konsultasi dan Obat Gratis saat Isolasi Mandiri Lewat Layanan Telemedicine
02:38
Layanan Telemedicine Bagi Pasien Covid-19
16:02
Di Balik Serial Musikal Nurbaya
TAG:
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, PPKM Darurat]
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
slide 1 to 3 of 8
Ini Kata Daspaspampres Terkait Anggotanya Cekcok saat Dicegat Petugas PPKM Darurat
Terpopuler Hari Ini
Gelar Hajatan di Tengah PPKM Darurat, Lurah Pancoran Mas Ditetapkan Jadi Tersangka
Berapa Tarif Endorse Cristiano Ronaldo di Instagram?
Pasien yang Jalani Isolasi Mandiri Dihimbau Manfaatkan Layanan Telemedicine Sebagai Panduan
Pasien Covid-19 Dapat Konsultasi dan Obat Gratis saat Isolasi Mandiri Lewat Layanan Telemedicine
Layanan Telemedicine Bagi Pasien Covid-19
Di Balik Serial Musikal Nurbaya
TAG:
[Category Opsi Informasi, Kesehatan]
[Tags Featured, PPKM Darurat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar