Mensos Risma Adukan Pelecehan Anak Panti Asuhan Malang ke Bareskrim - CNN Indonesia

 

Mensos Risma Adukan Pelecehan Anak Panti Asuhan Malang ke Bareskrim

Selasa, 23 Nov 2021 20:34 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Istockphoto/Coldsnowstorm)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sosial Tri Rismaharani mengirim surat yang mengadukan dugaan kekerasan dan pelecehan seksual seorang anak panti asuhan di Malang, Jawa Timur ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (24/11). 

"Jadi kami diminta oleh Ibu menteri sosial untuk menyampaikan surat kepada Kabareskrim untuk memberikan perhatian khusus terhadap laporan atau kasus yang terjadi di Malang, terhadap anak korban yang merupakan penghuni panti asuhan," kata Plt Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/11)

Adapun kasus itu sempat viral melalui sebuah video di media sosial. Tayangan itu menayangkan beberapa orang melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pelecehan seksual verbal pada seorang anak perempuan. Video berdurasi 2 menit 20 detik itu tersebar di media sosial.


Sang anak disebut-sebut menjadi korban perkosaan hingga penganiayaan oleh orang dewasa warga setempat. Evy mengatakan bahwa dari informasi yang diterima Kemensos, kejadian ini terjadi sekitar tanggal 19 November 2021.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti kepada penyidik kepolisian. Diantaranya seperti pemberitaan media massa, berita acara klarifikasi kasus persekusi oleh pengasuh panti asuhan, dan video rekaman kasus.

"Jadi jangan sampai, ketika kemudian korban merupakan penghuni asuhan ini tidak diberikan respon yang cepat dalam penanganannya," ucap dia.

Dalam perkara ini, Evy mendorong agar hak-hak anak dalam penanganan kasus tersebut diperhatikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Evy mengatakan pihaknya bersedia memberikan bantuan apabila polisi memerlukan bantuan pendampingan anak-anak. Ia menyinggung, Kemensos memiliki Balai Anak atau Balai Antasena di Magelang yang bisa menjadi tempat rehabilitasi terkait trauma yang dialami anak korban.

"Anak itu mengalami trauma sehingga memerlukan rehabilitasi sosial dan perhatian khusus," ujarnya.

Sebelumnya, anak perempuan dalam video yang jadi korban pelecehan seksual tinggal di salah satu panti asuhan di Kota Malang yang juga pondok pesantren selama 6 tahun. S

Sang ayah disebut mengidap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sementara sang ibu seorang asisten rumah tangga (ART) sehingga jarang menjenguk anaknya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sudah menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak tersebut. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.

"Kemarin, kami mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata Budi mengutip Antara.

Budi menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.

(mjo/DAL)

Baca Juga

Komentar