Kemenperin Pantau Hulu-Hilir Industri Jalankan Ketentuan Migor Curah
JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus mendorong industri minyak goreng sawit menjalankan kewajiban, untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Hal itu sesuai dengan amanat Permenperin 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menegaskan, pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.
“Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah,” katanya dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (31/3).
Permenperin 8/2022, sambungnya, mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.
Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik. Jadi pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.
Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi hingga distribusi, dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas hingga akuntabilitas penyaluran migor curah dari pabrik sampai konsumen akhir masyarakat, dan UMK.
“Dari 81 pabrik minyak goreng sawit pada basis data kami, sampai saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS,” sebutnya.
Pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan migor curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional. Beragam perusahaan tersebut dilaporkan telah memproduksi minyak goreng curah sebanyak 14.000 ton/hari.
Tak hanya produsen, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan migor curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.
Putu menggarisbawahi, seluruh data transaksi penjualan atau penyerahan migor curah akan direkam melalui SIMIRAH, sehingga alur-alurnya dapat ditelusuri secara real time. Nantinya, secara spesifik, produsen akan terdaftar bersama distributornya hingga keterangan di pasar mana migor curah tersebut disalurkan dan dijual.
Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada produsen, seluruh distributor hingga pengecer, agar terdaftar dan aktif menggunakan SIMIRAH.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen, distributor, serta pengecer minyak goreng curah bersubsidi ini, agar SIMIRAH semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha,” kata Putu.
Harga Acuan Keekonomian
Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk migor curah dapat mengajukan klaim pembayaran subsidi kepada BPDPKS. “Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk SIMIRAH, untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi,” terang Putu.
BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK), atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu.
Besaran HAK minyak goreng curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS 147/2022, sebesar Rp21.034/kg atau Rp18.930/liter.
Sementara itu, besaran HAK minyak goreng curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034/kg atau Rp18.930/liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS 149/2022.
“Jadi, HAK digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu.
Ketentuan harga penyerahan minyak goreng sawit curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Perdirjen Industri 1/2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500/kg; harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389/kg; dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333/kg.
“Ketentuan harga penyerahan di atas harus ditaati produsen, distributor, dan pengecer. Untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS curah sesuai HET Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg,” ungkapnya.
Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16-31 Maret 2022.
Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional.
Namun, diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190/liter; Maluku dan Maluku Utara Rp2.100/liter; serta Papua dan Papua Barat Rp2.550/liter.
Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan seperti ID Foods PT PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dan sebagainya, untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.
“Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional, tidak mengubah penentuan harga jual MGS curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS,” tegas Putu.
Bagikan ke:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar