Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

(Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal dengan peraturan Omnibus Law. Segala hak dan kewajiban karyawan terkandung dalam peraturan ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan, yaitu aturan cuti karyawan swasta. 

Pasalnya, ada beberapa hak yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Apakah mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile lebih mudah?

Berikut kami rangkum cara penerapan peraturan cuti karyawan swasta untuk tahun 2021.

Penjelasan Soal Kebijakan Cuti dari Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat bahwa ketentuan atas hak cuti melahirkan, haid, dan sakit dihilangkan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis kabar tersebut.  Ida menjelaskan, bahwa ketentuan ketiga hak cuti di atas masih berlaku. Namun, peraturan tersebut memang tidak tertera dalam Omnibus Law lantaran masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu UU Ketenagakerjaan.

Ida pun mengatakan segala kebijakan pekerja yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja, berarti masih menggunakan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama peraturan tersebut belum dihapus.

Inilah rincian lengkap atas kebijakan aturan cuti karyawan swasta tahun 2021.

Cuti Tahunan

Pada Pasal 79 Ayat (1) berisi ketentuan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Lalu, masih dalam Pasal yang sama Ayat (3) menambahkan, bahwa yang dimaksud cuti adalah cuti tahunan.

Cuti tahunan ini wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan. Jumlah cuti tersebut sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.

Lalu, untuk segi penerapannya, diatur dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Pengajuan cutinya bisa dilakukan melalui  sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Cuti Haid

Kebijakan mengenai cuti haid tidak tertera dalam Omnibus Law. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peraturan ini masih menggunakan kebijakan lama, yakni UU Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 81 Ayat (1), dengan isi simpulan, bahwa setiap pegawai perempuan yang sedang masuk masa haid dan merasakan sakit hingga tidak mampu bekerja. Maka, berhak untuk mengajukan hak cuti pada hari pertama dan kedua. Kamu bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web atau mobile.

Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran

UU Cipta Kerja tidak mengandung ketentuan atas cuti hamil maupun melahirkan. Jadi, kebijakan ini masih mengarah pada peraturan UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 Ayat (1) dan (2).

Pada ayat (1), menjelaskan pegawai perempuan punya hak untuk menjalani istirahat selama jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan. Lalu, pasca persalinan, pun pegawai perempuan mendapat waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan.

Apabila pegawai perempuan mengalami keguguran kandungan, juga mendapat kesempatan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan. Hal ini terkandung dalam Pasal 82 Ayat (2).

Jadi, jika Anda sedang mengandung atau mengalami keguguran, Anda bisa mencoba untuk mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Hak Istirahat Harian dan Mingguan

Pada Pasal 79 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur dua ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya.

Ketentuan pertama, karyawan berhak menerima istirahat pada jam kerja setidaknya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Ketentuan kedua, karyawan berhak  memperoleh istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja 1 (minggu). 

Hak Istirahat Panjang

Selain cuti, juga ada hak serupa untuk karyawan yang bernama istirahat panjang. Aturan ini masih mengarah pada UU Ketenagakerjaan pada Pasal 79 Ayat 2.

Kesimpulan isi dari Pasal tersebut, yakni istirahat panjang setidaknya selama 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 bulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, karyawan harus bekerja di perusahaan bersangkutan minimal selama 6 tahun.

Lalu, apabila telah mengambil waktu istirahat ini, pegawai tidak berhak kembali menerima hak serupa dalam jangka 2 (dua) tahun berjalan. Begitu pun berlaku selanjutnya untuk setiap jangka waktu kerja selama 6 (enam) tahun. Jika Anda berencana mengambil hak istirahat panjang, Anda bisa mengajukannya menggunakan sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Cara Mengajukan Cuti yang Benar

Banyak orang ingin liburan, tapi banyak juga yang merasa kesulitan ketika mengajukan izin untuk liburan.

Ini solusi tepat untuk Anda yang merasa kebingungan mencari cara untuk bisa cuti kerja.

1. Ikuti aturan main

Sebagai karyawan yang baik, pertama kali sebelum merencanakan pengajuan cuti kepada atasan, lebih baik membaca pedoman karyawan untuk memahami aturan hari libur perusahaan. Akan lebih baik jika Anda membuat pertimbangan waktu liburan, tapi juga sejalan dengan prosedur perusahaan.

Jangan hanya melihat jumlah hari liburanmu, tapi kapan waktunya. Jika termasuk staf baru perusahaan, setelah memeriksanya coba lihat apakah Kamu sudah memenuhi syarat untuk mengajukan cuti atau belum.

Tanyakan juga pada pegawai lama, apakah senioritas memainkan faktor penjadwalan atau tidak. Dengan mengetahui aturan formal dan informal, ini akan banyak membantu untuk mempertimbangkan pengajuan cuti yang akan dilakukan.

2. Lagi ada kepentingan bisa buat Anda libur, lho!

Semua orang juga akan tahu setiap kepentingan itu punya porsi spesial dalam setiap instansi. Anda bisa mengajukan cuti jika menginginkannya. Tapi Anda juga harus memperhatikan beberapa kepentingan-kepentingan yang dimaksud, agar gaji tetap penuh.

Aturannya, pekerja yang ingin cuti menikah bisa sampai tiga hari, menikahkan anak bisa mendapatkan cuti dua hari, khitan anak bisa cuti dua hari, baptis anak bisa cuti dua hari. Lalu, jika menemani istri melahirkan bisa cuti dua hari.

Kemudian, suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal bisa cuti dua hari, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal bisa cuti satu hari.

3. Kamu lagi sakit? Sudah pasti kalau Anda jujur akan diizinkan cuti 

Satu hal yang akan langsung diizinin dalam dunia percutian adalah izin sakit. Jangan lupa untuk sertakan surat keterangan sakit daari dokter. 

4. Ajukan cuti tahunan (12 hari)

Setiap perusahaan memang memiliki aturan masing-masing. Tapi biasanya, setiap pekerja memiliki hal untuk menggunakan cuti tahunan mereka yang jika dijumlah terdapat 12 hari cuti.

Cuti ini sebenarnya diakumulasi dari satu hari cuti setiap bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun. Karyawan biasanya diberi hak untuk tidak masuk satu hari dalam sebulan.

Anda bisa mengambil bagian ini untuk merencanakan hari libur. Kebanyakan perusahaan memang tidak menggunakan akumulasi ini, tapi belum tentu dengan perusahaan Anda. Coba tanyakan pada atasan soal cuti tahunan apakah bisa diakumulasi.

Anda akan dapat rejeki nomplok, jika sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile ini dibolehkan.

5. Pilih situasi dan kondisi yang tepat

Situasi dan kondisi adalah hal yang akan berpengaruh besar dalam proses cuti. Jangan sampai Anda salah ajukan waktu cuti, misalnya saat perusahaan sedang tidak stabil. Jadi, lebih berhati-hatilah saat memilih untuk melakukan cuti.

6. Kasih tahu atasan jauh-jauh hari

Semakin cepat memberi tahu atasan tentang rencana cuti, semakin berhasil cuti yang diajukan. Mengapa? Karena perusahaan tidak memiliki jadwal yang spesifik, dan Anda belum jelas akan ditempatkan di mana dalam berbagai proyek perusahaan.

Anda harus merencanakan liburan dengan matang jauh-jauh hari jika ingin diberi izin untuk berlibur.

Mungkinkah Ada Tambahan Waktu Cuti dan Istirahat untuk Karyawan?

Kemungkinan adanya waktu cuti dan istirahat masih dapat terjadi, tergantung dari kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (5). 

Apabila dalam kontrak kerja perusahaan memberikan opsi tertentu atas ketentuan jatah cuti tambahan dan disetujui oleh karyawan, maka hal tersebut sah-sah saja. Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa aturan cuti karyawan swasta tetaplah menjamin hak karyawan untuk mengajukan cuti. Karyawan swasta tak perlu khawatir atas tidak adanya beberapa ketentuan mengenai hak soal cuti.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa hak-hak cuti tidaklah dihapus, melainkan hanya tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan 2003.

Jika Anda ingin mengambil hak cuti, Anda bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dari Talenta.

Kesimpulan

Kalau Anda sudah memiliki rencana untuk berlibur ke luar, maka hendaklah melakukan pengajuan surat cuti jauh sebelumnya atau mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Surat cuti bisa dikatakan sebagai tiket karyawan yang bisa digunakan ketika berhalangan hadir ke kantor. Surat cuti juga resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yakni tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Secara umum, terdapat tujuh jenis hak cuti karyawan yang diakui oleh perusahaan, antara lain cuti penting, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan, cuti bersama, cuti besar, dan cuti berbayar.

Apapun jenis cuti yang hendak diajukan, Anda bisa menggunakan contoh surat cuti kerja yang sudah ditunjukkan di atas sebagai referensi. Namun, ada juga cara yang lebih mudah, yaitu sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Sebenarnya, struktur dari semua jenis cuti memiliki kesamaan. Maka dari itu, Anda hanya perlu menyesuaikan isinya saja. 

Tetapi, apakah Anda sudah mengetahui bahwa saat ini bisa mengajukan cuti secara cepat dan tanpa menggunakan surat?

Hanya dengan handphone dan sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile, cuti Anda secara otomatis langsung diajukan ke atasan Anda. 

Dengan penggunaan sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile dari Talenta, pengajuan cuti karyawan dapat dilakukan dengan mudah dan hanya dengan satu klik. Atasan Anda juga dapat langsung menerima dan menyetujui cuti yang sudah diajukan secara realtime melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web.

Jadi, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk membuat surat karena semua informasi terkait dengan pengajuan dan sisa cuti langsung terekam dalam sistem informasi cuti pegawai berbasis web dari Talenta!

Talenta merupakan sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile yang mudah diakses karena user friendly.

(CM)

Editor : Anindita Trinoviana

Bagikan Artikel:
line
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages