Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Diusulkan Dihapus - Lumajang Network
Usulan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan dinilai Jasa Raharja dapat mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tak hanya sebatas usulan, ternyata masukan dari Jasa Raharja sudah di notice Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah meminta kepada Pemerintah Daerah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, usulan pihaknya adalah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak yang tertunggak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip LumajangNetwork dari laman NTMC Polri.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, Pemda dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 karena kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.
Fatoni berharap penghapusan pajak progresif dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” pungkasnya.***
Usulan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan dinilai Jasa Raharja dapat mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Tak hanya sebatas usulan, ternyata masukan dari Jasa Raharja sudah di notice Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah meminta kepada Pemerintah Daerah menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, usulan pihaknya adalah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak yang tertunggak.
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Rivan dikutip LumajangNetwork dari laman NTMC Polri.
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar