Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bharada E Featured Pilihan

    Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Diamankan dari Kejaran Pendukung - inews

    2 min read

     

    Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Diamankan dari Kejaran Pendukung

    Donald Karouw, riana rizkia
    Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Diamankan dari Kejaran Pendukung
    Petugas LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran pendukungnya usai divonis Hakim hukuman 1,5 tahun penjara. (Foto : Tangkapan layar)

    JAKARTA, iNews.id - Suasana sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E mendadak riuh usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Rabu (15/2/2023). Seusai persidangan, petugas pengamanan pengadilan dan LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran para pendukungnya.

    Dalam tayangan, tampak petugas LPSK sudah bersiaga di belakang Bharada E usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Para pendukung juga mulai bergerak untuk maju ke depan ruang persidangan.

    Terpantau para fans Bharada ini ini berteriak histeris dengan perasaan lega atas putusan Hakim. Mereka coba mendekati Bharada E namun tak dapat menjangkaunya karena langsung dibawa petugas.

    Diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

    Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. 

    Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.

    Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Editor : Donald Karouw

    Follow Berita iNewsKalbar di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button

    [Category Opsiin, Media Informasi]
    Komentar
    Additional JS