Pilihan

Hakim Tegaskan Eliezer Semestinya Dapat Cegah Brigadir J Dihabisi - Beritasatu

 

Hakim Tegaskan Eliezer Semestinya Dapat Cegah Brigadir J Dihabisi

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:16 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy, bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy, bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E semestinya bisa mencegah Brigadir Nofriansyah Yosua dihabisi. Hanya saja, hal itu tidak dilakukan sehingga berujung pada tewasnya Brigadir J.

Advertisement

Hakim PN Jaksel Alimin Ribut Sujono dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) menerangkan maksud untuk menghabisi Brigadir J telah ada sejak di rumah Saguling. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada E.

"Selanjutnya tenggat waktu dalam berbagai kesempatan yang ada seharusnya dapat digunakan terdakwa untuk mencegah membatalkan hilangnya nyawa Yosua tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa," ungkap hakim Alimin.

Bharada E justru ikut rombongan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, lalu turun dari lantai dua rumah dinas ke lantai satu setelah Ferdy Sambo memanggilnya. Eksekusi kemudian terjadi.

Advertisement

"Melakukan tembakan ke arah korban Yosua tiga sampai empat kali ke bagian tubuh korban yang vital, padahal sedari awal terdakwa menyadari penembakan terhadap korban Yosua adalah hal yang salah, sehingga terdakwa dapat mengetahui konsekuensi dari apa yang diperbuatnya," tutur Alimin.

Selain itu, Bharada E justru di awal malah menceritakan soal skenario polisi tembak polisi susunan Sambo. "Sehingga dari fakta-fakta di atas menunjukkan hilangnya nyawa korban Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang dan karenanya telah ternyata penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu. Menimbang bahwa dengan demikian unsur ketiga disini telah pula terbukti," ungkap Alimin.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.

Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek