Pilihan

Kemenaker: Permenaker 4/2023 Maksimalkan Perlindungan PMI - Beritasatu

 

Kemenaker: Permenaker 4/2023 Maksimalkan Perlindungan PMI

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pentingnya perlindungan secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pasalnya, PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI danJamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menegaskan, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.

“Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku,” ucap Indah Anggoro Putri, Sabtu (11/3/2023).

Putri menjelaskan, Kemenaker sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia dalam rangka memberikan perlindungan sosial secara maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai dari sebelum, selama, hingga sesudah bekerja.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang. Adapun negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan perlindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," tuturnya.

Menurut Putri, dalam Permenaker 4/2023 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Adapun manfaat baru, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," kata Putri.



PMI yang mengalami kecelakaan kerja pun mendapat pelayanan home maksimal Rp 20 juta diberikan kepada peserta paling lama 1 tahun sejak direkomendasikan untuk perawatan di rumah, yang sebelumnya tidak ada di Permenaker Nomor 18 tahun 2018.

"Untuk itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan perlindungan secara komprehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," tandas Putri.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek