Petugas Imigrasi Bali Dipecat Usai Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal By CNN Indonesia

 

Petugas Imigrasi Bali Dipecat Usai Terlibat Sindikat Penjualan Ginjal

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
July 22, 2023
Petugas imigrasi Ngurah Rai, Bali, berinisial AH dipecat akibat terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Badung, CNN Indonesia --

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memecat petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH akibat terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal.

"Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).

Sugito medukung penuh proses penyidikan oleh aparat penegak hukum terkait kasus sindikat jual beli ginjal tersebut.

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.

"Kami, memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," sambungnya.

Selain itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Baron Ichsan juga membenarkan adanya petugas imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut.

"[Kami] tidak akan melindungi atau pun mentolerir perbuatan oknum tersebut," ujar Baron Ichsan.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

(kdf/pra)

Baca Juga

Komentar