Skip to main content
728

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya - detik

 

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Foto: ABC Australia
Foto: ABC Australia

Makassar -

Pengguna kendaraan bermotor pasti sudah sering mendengar istilah uji emisi. Lantas, apa sebenarnya uji emisi itu?

Istilah ini kerap ditemui apabila kita akan membeli sebuah kendaraan bermotor keluaran terbaru. Kendaraan tersebut haruslah lolos dari uji emisi yang disyaratkan oleh pemerintah dan standar yang telah ditetapkan.

Selain kendaraan bermotor keluaran terbaru, kendaraan yang sudah lama dimiliki pun juga wajib menjalani uji emisi. Ini bisa menjadi bentuk kontribusi kita dalam mengendalikan pencemaran udara.

Untuk dapat lebih memahami tentang uji emisi ini, berikut detikSulsel telah menghimpun informasinya dari berbagai sumber. Simak ya!

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan Bermotor?

Mengutip situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah cara untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian emisi ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Uji emisi menjadi keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaan uji emisi pun dilakukan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 untuk kendaraan bermotor bahan bakar solar dengan kondisi akselerasi bebas.

Adapun, baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Sebagai contoh, di Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah Jakarta sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi memberikan informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan emisi menujukan kendaraan dalam kondisi prima dan laik jalan.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara. Lulus uji emisi sama dengan mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor.

Dari pengujian ini, dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Agar kendaraan prima dan laik jalan, mulai dari sekarang lakukan perawatan kendaraan secara berkala dan pakai bahan bakar yang sesuai spesifikasi kendaraan, oktan tinggi dan sulfur rendah.

Metode Uji Emisi Kendaraan

Dari laman Pemerintah Kota Surakarta, disebutkan metode uji emisi kendaraan yang melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yaitu karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran dan kemudian dikeluarkan melalui knalpot. Sementara itu, HC merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot.

Selain CO dan HC, uji emisi juga mengevaluasi opasitas, yaitu tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan berbahan bakar solar. Opasitas ini merupakan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dan dinyatakan dalam satuan persen.

Cara Uji Emisi Kendaraan

Dikutip dari situs resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, proses pengujian emisi pada kendaraan terbagi menjadi dua, yaitu kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan kendaraan bermotor berbahan bakar solar. Sekilas, proses yang diterapkan memang sama, hanya saja ada hal tertentu yang menjadi pembeda.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan memiliki beberapa manfaat, yaitu:

1. Mencegah Kerusakan Kendaraan

Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan. Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk mengecek kinerja mesin apakah sudah optimal dan mencegah kerusakan.

2. Menjaga Lingkungan

Dengan dilakukannya uji emisi kendaraan, kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi.

3. Menaati Aturan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang kendaraan bermotor lama. Bilamana tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.

Aplikasi Si Umi

Mengutip laman resminya, KLHK juga telah meluncurkan sebuah platform bernama Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang kemudian disingkat Si Umi pada Juni 2023 lalu di Jakarta. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi. Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

Tarif Uji Emisi Kendaraan

Setelah mengetahui beragam manfaat dan pengertian dari uji emisi itu sendiri, detikers juga perlu mengetahui tarif uji emisi.

Tarif uji Emisi kendaraan bermotor ini, telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Berikut ini daftar tarif uji emisi untuk masing-masing jenis kendaraan:

Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Bensin

Kendaraan bermotor Kategori L (sepeda motor) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

  • Uji CO-HC: Rp 745.000
  • Uji emisi gas buang Euro2: Rp 8.860.000
  • Uji emisi gas buang Euro3:
    1. ECE R40: Rp9.670.000
    2. WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cicle): Rp 10.210.000
  • Uji emisi gas buang euro 4: Rp 10.210.000

Kendaraan bermotor Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau Nl (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

  • Uji CO-HC: Rp l.300.000
  • Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.360.000
  • Uji emisi gas buang euro 4: Rp 20.550.000

Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar bensin/gas per sekali uji:

  • Uji CO-HC: Rp 1.300.000
  • Uji emisi gas buang Euro2:
    1. ECE R49 (<200HP): Rp 45.380.000
    2. ECE R49 (200-250HP): Rp 56.350.000
    3. ECE R49 (>250 HP): Rp 60.400.000
  • Uji emisi gas buang euro 4:
    1. ECE R49 (<200HP): Rp 105.350.000
    2. ECE R49 (200-250HP): Rp 108.570.000
    3. ECE R49 (>250 HP): Rp 113.700.000

Kendaraan Bermotor dengan Bahan Bakar Solar

Kendaraan bermotor Kategori M1 (Mobil Penumpang Ringan) atau N1 (Mobil Barang < 3,5 Ton) berbahan bakar solar per sekali uji:

  • Uji gas buang: Rp 1.800.000
  • Uji emisi gas buang Euro2: Rp 18.600.000
  • Uji emisi gas buang Euro4: Rp 19.680.000
  • Uji pemakaian bahan bakar (R101): Rp 16.450.000

Kendaraan bermotor Kategori M2, M3 (Mobil Bus), N2, N3 (Mobil Barang), 0 (Mobil Penarik), atau kendaraan khusus berbahan bakar solar per sekali uji:

  • Uji gas buang: Rp 1.800.000
  • Uji emisi gas buang Euro2:
    1. ECE R49 (<200HP): Rp 45.380.000
    2. ECE R49 (200-250HP): Rp 56.350.000
    3. ECE R49 (>250 HP): Rp 60.400.000
  • Uji emisi gas buang Euro4:
    • ECE R49 (<200HP): Rp 105.350.000
    • ECE R49 (200-250HP): Rp 108.570.000
    • ECE R49 (>250 HP): Rp 113.700.000

Tarif tersebut di atas merupakan tarif yang dipatok untuk jasa pengujian yang disediakan pemerintah. Namun begitu, bengkel-bengkel resmi yang tersebar di sejumlah daerah kini juga telah menyediakan pengujian emisi untuk kendaraan yang kita miliki secara perorangan dengan tarif tertentu.

Seperti yang dilansir dari detikOto, berikut ini tarif pengujian emisi di bengkel resmi yang ada di DKI Jakarta untuk menjadi patokan detikers, antara lain:

  • Bengkel Auto2000: Rp 162.000 termasuk PPN, di luar biaya jasa dan spare parts jika terindikasi ada kerusakan pada komponen mesin sehingga tidak lulus uji emisi.
  • Bengkel Honda:
    1. Biaya uji emisi Rp 50.000 (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode 1 tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer di mana akan dilakukan uji emisi).
    2. Biaya uji emisi Rp 150.000 (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda mana pun dalam periode 1 tahun terakhir).

Pemerintah juga bisa saja menyediakan program uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada waktu-waktu tertentu. detikers bisa memanfaatkan momentum ini juga untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dimiliki.

Nah, itulah serba-serbi tentang uji emisi kendaraan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan detikers ya!


Simak Video "Ma'ruf Minta Uji Emisi Kendaraan Jalan Terus untuk Kurangi Polusi"
[Gambas:Video 20detik]

(edr/alk)

Posting Komentar

0 Komentar

728