Ibu Bayi Tertukar di Bogor Ajukan Permohonan Audiensi Via Pengacara, Ditolak Kemenkes | Garuda News 24
Ibu Bayi Tertukar di Bogor Ajukan Permohonan Audiensi Via Pengacara, Ditolak Kemenkes | Garuda News 24
Siti Mauliah (37 tahun), ibu dari bayi yang tertukar di rumah sakit sejak setahun lalu, Jumat (11/8/2023).
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Siti Mauliah, ibu yang bayinya setahun tertukar setelah dilahirkan di Rumah Sakit (RS) Sentosa, Bogor, Jawa Barat ternyata pernah mengajukan audiensi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui tim kuasa hukumnya. Namun, permohonan itu ditolak oleh pihak Kemenkes.
Pengacara Siti Mauliah, Rusydiansyah Nur Ridho, menerangkan, permohonan audiensi itu ditolak karena menurut Kemenkes tata kelola tersebut bisa diselesaikan oleh rumah sakit dan daerah masing-masing. Rusydi mengatakan, pengajuan audiensi tersebut diajukan pada 12 Agustus 2023 dan dijawab oleh Kemenkes pada 24 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa bahwa Menteri Kesehatan RI belum dapat memenuhi permintaan dimaksud
“Kita mengajukan audiensi terkait permasalahan ini karena kita berbicaranya soal SOP. Apakah betul SOP rumah sakit seperti itu? Kita kan pengin ada edukasi dari Kemenkes, jangan sampai ada hal-hal seperti itu terjadi lagi,” kata Rusydi kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Rusydi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 terkait inisiasi menyusui dini atau asi eksklusif. Di mana menurutnya saat ini banyak bayi yang tidak mendapat ASI ekslusif karena tidak semua pasien mendapat hak rawat gabung.
Terutama, kata Rusydi, pada pasien BPJS yang jarang kali mendapat hak rawat gabung usai melahirkan. “Pasti dipisah. Nah, fasilitas itu yang pengin kita dorong, agar semua rumah sakit ada fasilitas rawat gabung, jangan lagi dipisah,” katanya.
Menurut Rusydi, tidak adanya hak rawat gabung ini menjadi pangkal permasalahan dari bayi tertukar. Terlebih tidak semua pasien mendapat hak tersebut.
“Disayangkan lah Kemenkes tidak berbicara terkait kasus kemanusiaan ini. Padahal kan ini di bidang dia. Jelas bidang kesehatan,” ucapnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, meminta masyarakat tidak mengumbar data pribadi di media sosial karena rentan disalahgunakan.
Dia menilai, meskipun pemerintah telah melaksanakan Gerakan Nasional Literasi Digital dengan salah satu pilarnya, yaitu keamanan digital, upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadi memerlukan dukungan semua pihak.
“Kesadaran kita tentang data privasi ini juga penting, tidak semua data-data pribadi itu harus diumbar, baik di Facebook, maupun di Google, maupun di mana saja karena banyak juga disalahgunakan,” kata Nezar dalam rilis pers, Ahad (27/8/2023).
Hal itu disampaikannya dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Sabtu (26/8/2023).
Wamenkominfo menyatakan masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan berhati-hati dalam membagikan dan menerima informasi melalui media sosial. Menurut dia, banyak contoh korban tindak pidana perdagangan orang yang diakibatkan dari kecerobohan dalam perlindungan data pribadi.
“Ini dimulai dari data pribadi yang terlalu diumbar, kemudian mereka (penjahat) melakukan profiling. Dia tahu orang ini ingin cari kerja, ingin segala macam, akhirnya dia betul-betul buat micro targeting buat orang-orang seperti ini,” kata dia.
Nezar mengatakan, teknologi kecerdasan buatan bisa berjalan karena diberi masukan berupa data yang sangat banyak (big data) dari berbagai sumber. “Artificial intelligence ini makanannya data, big data, jadi big data inilah yang diolah, yang kemudian dibuat modelnya, lalu disusun algoritmanya untuk decision making,” kata dia.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat waspada jika berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital.
Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo akan terus memonitor perkembangan teknologi kecerdasan buatan untuk merumuskan regulasi yang tepat. “Kementerian Kominfo mencoba memonitor, kita tidak ingin melakukan satu regulasi yang menghambat inovasi-inovasi,” ujar dia.
Nezar menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memang belum mengakomodasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang semakin pesat, tetapi aturan turunan berupa Peraturan Presiden akan mengatur tentang pengamanan data pribadi untuk keperluan kecerdasan buatan.
sumber : ANTARA
Komentar
Posting Komentar