Klarifikasi Bamsoet soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara By BeritaSatu

 

Klarifikasi Bamsoet soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
July 31, 2023
Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo.

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan klarifikasi soal usulannya agar kedudukan dan kewenangan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usulan ini disampaikan Bamsoet dalam pidato di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

Menurut Bamsoet, MPR hanya ingin terlibat aktif menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi Indonesia.

"MPR kemarin sudah ramai dibicarakan, padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subjektif superlatif agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," ujar Bamsoet saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).

Bamsoet mengatakan MPR telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan bangsa ke depannya, terutama persoalan yang tidak ada jalan keluar konstitusinya.

"Jadi sekali lagi Bapak Presiden, MPR tengah berupaya keras untuk mengatasi berbagai kemungkinan yang mungkin akan dihadapi oleh bangsa kita ke depan," tegas Bamsoet.

Sebelumnya, Bamsoet menyinggung amendemen UUD 1945 saat menyampaikan pidato Sidang Tahunan MPR 2023 di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023). Bamsoet mendorong MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

Menurutnya, Pemilu 2024 yang bakal digelar merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945 yang secara tegas mengatur pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Namun, katanya, yang menjadi persoalan adalah jika pemilu tertunda akibat terjadi sesuatu yang luar biasa.

Saat ini, katanya, belum ada jalan keluar dalam konstitusi jika kondisi-kondisi terjadi. Bamsoet pun mempertanyakan lembaga yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi kebuntuan itu.

"Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" paparnya.

Sebelum amendemen UUD 1945, Bamsoet mengatakan, MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

"Apakah setelah perubahan undang-undang dasar, MPR masih memiliki kewenangan untuk melahirkan ketetapan-ketetapan yang bersifat pengaturan? Hal ini penting untuk kita pikirkan dan diskusikan bersama, demi menjaga keselamatan dan
keutuhan kita sebagai bangsa dan negara," katanya.

Dikatakan, sesuai amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan. Pengaturan itu untuk mengatasi dampak keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.

"Idealnya memang, MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat hari jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," katanya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya