Pilihan

Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum "Red Notice" Terbit - Kompas

 

Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum "Red Notice" Terbit

  Baca di App
Komentar Lihat Foto
Kepala Divis Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyebut mantan kader PDI-P sekaligus DPO KPK Harun Masiku bersembunyi di dalam negeri, Senin (7/8/2023).
|
Editor: Icha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti menyampaikan data pelintasan buron Harun Masiku keluar negeri dan kembali ke Indonesia, yakni pada 2020.

Krishna menyebut, tanggal 16 Januari 2020, Harun terlacak berangkat ke Singapura. Sehari setelahnya, ia kembali masuk Indonesia.

“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Ribut-ribut Lagi soal Harun Masiku, Ingat Kembali Kasusnya

Namun, Krishna mengatakan, saat itu pihaknya belum dimintakan bantuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun.

Setelah tanggal pelintasan itu, KPK baru meminta bantuan sehingga pihak Divhubinter melakukan koordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Perancis.

Kemudian, kata Krishna, red notice atas nama Harun Masiku terbit pada 30 Juni 2021.

“Pada tanggal 16 Januari 2020-17 Januari 2020. Pada saat itu Polri dalam hal ini Divhubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan, setelah itu kami dikontak,” ucap dia.

Terkait ini, kemungkinan besar Harun bisa berada di Indonesia. Namun, Krishna menyebut, ada juga kemungkinan eks kader PDI-P itu kabur kembali keluar negeri.

Baca juga: ICW: Harun Masiku di Indonesia, Bukti KPK Lindungi Buronan

Satu hal yang dipastikan Krishna yakni Harun masih belum mengganti kewarganegaraannya.

“Apakah memungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri? Bisa saja, apabila yang bersangkutan mengubah identitas, mengubah data dan lain sebagainya,” ucap dia.

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Hasil Pemilu 2019 memperlihatkan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek