Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David By CNN Indonesia

 

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Shane Lukas dengan pidana penjara 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara dan sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Tindak pidana itu juga melibatkan anak perempuan berinisial AG (15).

AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Atas putusan itu, AG melakukan upaya banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara AG sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(pop/bmw)
.

Baca Juga

Komentar