Pilihan

Catat! Kenaikan Jabatan PNS di Daerah Tertinggal-Terluar Bisa Lebih Cepat By garudanews24

 

Catat! Kenaikan Jabatan PNS di Daerah Tertinggal-Terluar Bisa Lebih Cepat

By Beranda
garudanews24.id
September 28, 2023

Jakarta –

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bisa naik jabatan lebih cepat.

Adapun hal tersebut disiapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Aturan tersebut diharapkan bisa mengatasi kesenjangan yang ada.

“Dengan undang-undang ini pemerintah bisa mengatur mobilitas talenta untuk lebih cepat, apalagi kita akan memberikan reward kenaikan kelas jabatan atau pangkat jauh lebih cepat dibanding di Jawa atau di kota-kota ketika mereka ditempatkan di 3T,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Ia menyoroti kesenjangan, yang mana saat ini ASN terpusat di kota-kota besar di pulau Jawa. Menurut Anas, ada lebih dari 130 ribu formasi di daerah 3T yang tidak terisi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ada lebih dari 130 ribu formasi untuk daerah 3T pada tahun-tahun sebelumnya tetapi tidak terisi,” lanjutnya.

Dalam catatan detikcom, Kementerian PAN-RB melalui RUU ASN akan memberikan solusi dengan menawarkan reward khusus bagi ASN yang ingin bertugas di daerah 3T, yakni kenaikan jabatan lebih cepat dari daerah di Pulau Jawa terutama Jabodetabek.

“Di undang-undang ini kita jawab solusinya. Salah satunya adalah terkait dengan reward soal kelas jabatan. Jadi kalau dulunya di Jawa itu untuk naik pangkat perlu empat tahun, nanti di luar Jawa terutama di 3T, mereka cuma butuh dua tahun bisa naik pangkat atau naik kelas jabatannya,” katanya.

Sementara itu, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN menjadi salah satu fokus dalam RUU ASN. Menurut Anas, rekrutmen ASN tidak perlu menunggu satu tahun dan sistemnya akan lebih fleksibel.

Ia juga menyinggung masa percobaan PNS yang dikunci selama setahun. Akibatnya banyak ASN seperti di bidang kedokteran tidak bisa melanjutkan pendidikannya. Artinya banyak waktu yang terbuang.

“Lalu soal masa percobaan PNS dulu dikunci selama setahun maka dalam masa percobaan setahun tidak boleh, misalnya dokter selama masa percobaan dia tidak bisa melanjutkan pendidikan spesialis padahal kita butuh percepatan pemenuhan dokter spesialis. Lalu dosen CPNS dia dikunci masa percobaan setahun sehingga CPNS tidak bisa melakukan percepatan belajar,” pungkasnya.

(ily/ara)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek