Kecelakaan Maut Exit Tol Bawen, Sopir Truk Tronton Ditetapkan Tersangka
SEMARANG, iNews.id - Polisi menetapkan Agus Rianto (44) sebagai tersangka kecelakaan maut di exit Tol Bawen, Semarang. Dia adalah sopir truk tronton dengan nomor polisi AD 8911 IK yang menabrak sejumlah kendaraan.
“Gelar perkara sudah kita laksanakan dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Sopir tronton sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho ditemui usai kegiatan Pelatihan Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Pemilu 2024 di Sirkuit Mijen, Senin (25/9/2023).
Dia mengatakan, Agus Rianto dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal tersebut terkait kelalaian ketika mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dalam undang-undang itu diatur ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12juta.
Selain persoalan kelalaian, ada pelanggaran lain yang dilakukan Agus Rianto yakni persoalan klasifikasi SIM.
“SIM-nya A harusnya SIM B2, jadi ini juga pelanggaran,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Ketika ditanyakan apakah ini artinya tersangka melakukan dua pelanggaran, dia mengiyakan. “Sementara secara administrasi seperti itu, letak kelalaiannya kaitannya dengan fungsi rem ini sedang diperiksa,” ujarnya.
Dalam kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial itu, truk tronton yang dikemudikan tersangka melaju dari arah utara ke selatan, yakni Bawen menuju Kota Salatiga menabrak total 16 kendaraan yang berhenti di traffic light. Rinciannya 7 mobil dan 9 sepeda motor yang dihantam truk dari belakang.
Kerasnya benturan membuat mobil terjungkal dan ringsek, begitu juga motor yang tampak hancur dihantam truk.
“Sampai saat ini 3 korban meninggal dunia, 1 masih di ICU (kondisi kritis) mudah-mudahan selamat,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Follow Berita iNewsJateng di Google News
Komentar
Posting Komentar