Pilihan

OJK: Perusahaan Asuransi Punya Modal Besar, Nasabah Kian Loyal - Beritasatu

OJK: Perusahaan Asuransi Punya Modal Besar, Nasabah Kian Loyal

Jumat, 29 Desember 2023 | 07:08 WIB
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: CAH
Ilustrasi asuransi.
Ilustrasi asuransi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan signifikansi hubungan antara besaran modal perusahaan asuransi dengan loyalitas nasabah. Ini menjadi dorongan bagi regulator untuk menetapkan modal minimum yang lebih tinggi bagi perusahaan asuransi.

ADVERTISEMENT

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Djonieri menyampaikan bahwa berdasarkan studi dan observasi OJK, perusahaan asuransi dengan modal yang besar cenderung memiliki nasabah yang lebih loyal. Temuan ini didukung oleh perbandingan kasus di berbagai negara di seluruh dunia.

BERITASATU WA CHANNEL

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

“Mengapa peningkatan modal diperlukan? Banyak studi empiris menunjukkan adanya kaitan antara modal dan loyalitas nasabah. Salah satu bukti empirisnya adalah index learner, yang diuji oleh salah satu lembaga riset, Independence Research IFG Progress, yang membuktikan bahwa ukuran memang berpengaruh,” ungkap Djonieri dalam diskusi daring pada Kamis (28/12/2023).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan bahwa peningkatan modal di sektor perasuransian, termasuk untuk perusahaan asuransi, merupakan langkah strategis OJK untuk memperkuat industri ini. OJK meyakini bahwa selain memiliki basis nasabah yang setia, perusahaan asuransi dengan modal yang kuat akan memiliki bisnis yang berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, OJK berencana untuk menetapkan modal minimum perusahaan asuransi dari Rp 100 miliar saat ini menjadi Rp 500 miliar pada tahun 2026, dan selanjutnya menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2028. Sementara itu, modal minimum untuk perusahaan reasuransi, yang saat ini sebesar Rp 200 miliar, akan ditingkatkan secara bertahap menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2026 dan Rp 2 triliun pada tahun 2028.

Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa kepemilikan asing harus melalui Badan Hukum Indonesia (BHI), sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam POJK 23/2023. OJK juga mengatur tentang grouping atau tiering, yang serupa dengan perbankan yang menggunakan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) I, II, III, dan IV.

BACA JUGA

Dalam konteks ini, OJK menciptakan kelompok usaha perusahaan asuransi (KUPA) sebagai alternatif bagi perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimum. Dengan bergabung atau membentuk KUPA, OJK berupaya untuk tetap mendukung perusahaan asuransi bermodal terbatas agar dapat melanjutkan usahanya. Djonieri menambahkan, “Ini merupakan terobosan untuk memperkuat industri perasuransian kita,” lanjut Djonieri.

Lebih lanjut, OJK juga mengatur tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Menurut Djonieri, pengaturan ini bertujuan agar terjadi transfer pengetahuan (knowledge sharing) dari TKA ke profesional dalam negeri, termasuk penguatan aspek-aspek seperti keagenan, kode etik, dan tim audit internal yang tidak diperkenankan merangkap jabatan.

Pengaturan terbaru di sektor perasuransian juga mencakup kerja sama di dalam satu kepemilikan, dengan tujuan agar terbentuk jaringan yang saling menguatkan. “Ini merupakan langkah dalam rangka penguatan,” tambah Djonieri.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek