Dari Sebelumnya Berjumlah 34, Pemerintah Kini Hanya Memiliki 17 Bandara Internasional - Jawa Pos

 

Dari Sebelumnya Berjumlah 34, Pemerintah Kini Hanya Memiliki 17 Bandara Internasional - Jawa Pos

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah memangkas jumlah Bandara Internasional di Indonesia menjadi 17 dari sebelumnya tercatat sebanyak 34 bandara. Dengan begitu, ada sebanyak 17 Bandara Internasional yang statusnya kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.

Pemangkasan ini sebagaimana telah sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jumat (26/4).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Adita membeberkan bahwa dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional

Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.

"Bandara tersebut terdiri dari Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan," pungkasnya.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut: 

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh (BTJ)

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (KNO

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat (PDG)

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU)

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH) 

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (HLP)

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (KJT)

9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (YIA)

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB)

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS)

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB (LOP)

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG)

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (DJJ)

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya