Menteri AHY serahkan 300 sertifikat gratis ke masyarakat Sultra - ANTARA News Sulawesi Tenggara

 

Menteri AHY serahkan 300 sertifikat gratis ke masyarakat Sultra - ANTARA News Sulawesi Tenggara

Kendari (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis di Aula Merah Putih Rumah jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (26/4) malam.

“Tadi ada penyerahan 50 sertifikat dari PTSL, 15 dari redistribusi, 38 dari wakaf/Rumah Ibadah, 157 aset Pemkab serta 50 dari konsolidasi tanah,” kata Agus Harimurti Yudhoyono saat diwawancarai usai penyerahan sertifikat.

Ia mengaku sebagai Menteri yang baru diangkat oleh Presiden Joko Widodo berkomitmen bahwa Kementerian ATR/BPN harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maka dari itu tak heran jadwal padat menanti.

“Jadi kurang lebih dua bulan setelah dilantik sehingga saya berkomitmen untuk terus bekerja,” katanya.

Menurutnya, meskipun dilanda jadwal yang padat ia tetap optimis karena mengetahui diberbagai daerah terjadi sinergi kolaborasi atau trikolaka jajaran ATR/BPN dengan para pemangku kebijakan.

Ia menambahkan berbicara masalah pertanahan bukan hanya berbicara masalah ekonomi dan keadilan saja melainkan ini adalah masalah yang paling hakiki karena merupakan kodrat kita sebagai manusia yang tidak ingin ada siapapun diperlakukan tidak adil di negerinya sendiri.

“Urusan pertanahan tidak melihat status ekonomi dan sosial siapapun yang memiliki aduan sengketa tanah kami selalu siap melakukan penyelesaian,” tambahnya.


  

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam rangka penyerahan sertifikat gratis secara simbolis kepada 300 masyarakat di Rujab Gubernur, Jumat malam. (Antara/Andry Denisah)

 

Menteri AHY di Kota Kendari, Bumi Anoa Sulawesi Tenggara juga menyerahkan sertifikat tanah secara door to door di Desa Opaasi Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan.

Sebelumnya AHY  melakukan konprens perss di Mapolda Sultra terhadap Pengungkapan dan penindakan terhadap dua kasus mafia tanah di kota Kendari.

Dua kasus mafia tanah yang telah diungkap yakni seluas 44,9 Ha dengan kerugian negara mencapai Rp337 miliar.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya