Pilihan

Saat Tagihan Travel Umrah Miliaran SYL Picu Debat Jaksa Vs Pengacara - detik

 

Saat Tagihan Travel Umrah Miliaran SYL Picu Debat Jaksa Vs Pengacara

Jakarta 

-

Jaksa penuntut umum pada KPK dan pengacara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat terlibat debat panas dalam persidangan. Debat panas itu terjadi saat pembahasan tagihan untuk umroh SYL yang bernilai miliaran.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/5/2024).

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian. Kuasa hukum SYL awalnya mempertanyakan keterangan Arief soal tagihan umroh pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada sidang sebelumnya bapak menerangkan soal umroh ya pak ya, benar ada ya?" tanya kuasa hukum SYL.

Arief mengatakan dirinya tidak menyebut tagihan umroh. Dia mengatakan dirinya hanya menyetorkan uang ke salah satu agen perjalanan.

"Umroh saya tidak pernah, entah itu umroh entah tidak, saya tidak tahu pak," jawab Arief.

Arief hanya mengatakan ada tagihan untuk kunjungan kerja (kunker) SYL dan rombongan ke Jeddah, Arab Saudi, dari pihak travel. Dia mengaku tak tahu apakah SYL dan rombongan itu juga melakukan umroh saat kunker ke Saudi tersebut.

"Yang penting ada tagihan ya?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Iya. Saya menyerahkan uang," jawab Arief.

"Tagihan soal umroh ya pak ya?" timpal kuasa hukum SYL.

"Ya nggak ngerti, Pak," jawab Arief.

Arief mengaku tak tahu jika agen yang menyampaikan tagihan itu merupakan travel umroh. Dia mengatakan hanya membayar sesuai tagihan yang diberikan, yakni sekitar Rp 1 miliar.

"Itu travel untuk memberangkatkan apa? Jemaah haji dan umroh tahu nggak saudara?" tanya hakim.

"Nggak tahu saya. Yang penting saya bayar ke travel," jawab Arief.

Arief juga mengaku tak ingat daftar orang dalam rombongan SYL ke Arab Saudi tersebut. Dia mengatakan daftar orang yang ikut sudah diserahkan jaksa.

"Jadi siapa-siapa yang berangkat, berapa orang sehingga sampai Rp 1 miliar itu ada nggak di catatan?" tanya hakim.

"Ada di itu Yang Mulia, saya lupa," jawab Arief.

Kuasa hukum SYL lalu kembali mencecar Arief terkait tagihan diduga untuk umroh tersebut. Kuasa hukum SYL merasa heran lantaran tagihan yang disebutkan mencapai miliaran rupiah.

"Izin Yang Mulia, karena ini penting menurut kami Yang Mulia. Kalau menurut saksi, satu orang pergi umroh itu berapa biayanya? Setahu saksi?" tanya pengacara SYL.

"Saya tidak tahu pak, karena saya belum pernah umroh," jawab Arief.

"Ya karena keterangan saksi di dakwaan juga berbeda, tadi saksi mengatakan berapa miliar itu, karena di dakwaan ini juga tinggi Rp 1,8 miliar untuk umroh. Kemarin kalau tidak salah saya juga mendengar ada yang bilang Rp 6 miliar, Rp 5 miliar, begitu," timpal kuasa hukum SYL.

"Pengumpulan uang itu sebetulnya Rp 6 miliar ya, yang terkumpul di saya dan saya setor-setorkan," ujar Arief.

"Itu jumlahnya Rp 5 (miliar) sekian semua ada di BAP, pak," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Kuasa hukum SYL lalu meminta bukti pembayaran ke travel itu diperlihatkan dalam persidangan. Mereka menyebut tak masuk akal jika biaya umroh mencapai miliaran.

"Izin Yang Mulia, boleh diperlihatkan tidak bukti pembayaran?" ujar kuasa hukum SYL.

"Mau diperlihatkan nanti atau sekarang barang bukti?" tanya hakim.

"Nggak mungkin umroh itu sampai miliaran karena satu orang cuman Rp 50 juta begitu dan itu akan dirembes," ujar kuasa hukum SYL.

Jaksa lalu membalas jawaban kuasa hukum SYL tersebut. Kuasa hukum SYL pun membalas dengan nada tinggi agar jaksa tak memotong ucapannya.

"Nah itu kesimpulan saudara, silakan disimpulkan sendiri," kata jaksa KPK.

"Anda selalu memotong pertanyaan orang, izin ke Yang Mulia, jangan memotong-motong," sahut kuasa hukum SYL dengan nada tinggi.

Hakim kemudian menengahi. Hakim meminta bukti pembayaran tagihan travel ke Arab Saudi diperlihatkan oleh jaksa.

"Tadi yang bilang Rp 1 miliar lebih itu. Ada nggak itu? Yang menurut saksi sudah diserahkan ke penyidik ya?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Arief.

"Itu catatan itu ada di saudara?" tanya hakim.

"Ada, bentuknya kwitansi Yang Mulia," jawab Arief.

"Itulah, coba diperlihatkan," kata hakim.

Jaksa KPK mengatakan keterangan terkait pembayaran travel itu ada dalam BAP Arief. Hakim meminta jaksa memperlihatkan BAP tersebut.

Arief mengatakan pembayaran ke travel dilakukan menggunakan kwitansi. Arief membenarkan adanya pembayaran tiket ke Arab Saudi senilai Rp 1 miliar pada 23 Desember 2022.

"Tiket Jakarta Jeddah, Riyadh, iya? 23 Desember 2022 apakah benar seperti itu ? Rp 1 miliar ya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Arief.

Arief mengatakan dirinya juga membayar travel senilai Rp 305 juta. Dia mengatakan pembayaran itu merupakan pembayaran lanjutan pada tagihan Rp 1 miliar yang lebih dulu dibayarnya.

"Baik, yang kwitansi yang lain, ini benar ini? Lanjutan pertanyaan saudara ini, kan berkembang dia. Ini apa ini, ini benar kementan Rp 305 (juta) ini dalam rangka apa, ini pembayaran di travel?" tanya hakim.

"Sama, lanjutan. Dari Pak Zulkifli dari Pak Sekjen kemudian Pak Zulkifli kemudian baru saya bayar," jawab Arief.

Arief mengatakan pembayaran travel untuk kepentingan SYL. Sebagai informasi, Zulkifli saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan menggantikan Akhmad Musyafak.

"Untuk kepentingan siapa? Apakah kepentingan Zulkifli atau siapa?" tanya hakim.

"Untuk kepentingan perjalanan," jawab Arief.

"Ya, siapa yang jalan ke sana?" tanya hakim.

"Rombongan Yang Mulia," jawab Arief.

"Rombongan siapa?" tanya hakim.

"Pak Menteri," jawab Arief.

Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(mib/haf)

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek