Penyerahan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Ditolak, Kejaksaan : Lebih Baik Dimanfaatkan - SuaraBanyuurip

 

Penyerahan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Ditolak, Kejaksaan : Lebih Baik Dimanfaatkan - SuaraBanyuurip

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berbondong-bondong membawa mobil siaga desa untuk diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Jumat (31/05/2024).

Hal itu terpicu sebab mereka keberatan dengan adanya pemberitaan yang menuding pengadaan mobil siaga desa dijadikan sebagai ajang korupsi berjamaah oleh para kepala desa.

Namun lembaga para jaksa ini menolak kehendak tersebut, dan menyarankan agar kendaraan yang kadung (terlanjur) diparkir di samping kantor kejaksaan itu dibawa kembali ke desa masing-masing. Sebab lebih baik dimanfaatkan ketimbang diserahkan.

Sebanyak lima orang diantara para kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro ini diterima dan bertemu dengan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro. Anam Warsito salah satunya.

Anam Warsito sendiri menjabat sebagai Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo. Berlima ia mengaku perwakilan dari kawan sesama kades untuk mengkomunikasikan apa yang ingin disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

“Kami sampaikan bahwa kami dari pihak AKD keberatan dengan muatan informasi yang menjadi konsumsi publik yang beredar di media seolah-olah hari ini 384 kades di Bojonegoro itu maling,” kata Anam Warsito kepada Suarabanyuurip.com dalam wawancara cegat di halaman gedung Kejari Bojonegoro.

“Karena sudah viral di mana-mana, konten (berita) yang telah diolah oleh kawan-kawan baik di media resmi maupun media sosial yang menjustifikasi bahwa kades di Bojonegoro koruptor berjamaah, ini sangat menyakitkan,” lanjut mantan anggota dewan itu.

Oleh karena itu dia meminta kepada Kejaksaan agar informasi penyidikan diberikan secara berimbang. Ia meminta agar kejaksaan bisa memilah informasi penyidikan yang seharusnya tidak keluar menjadi konsumsi publik dan menjadi bias di masyarakat.

Karena sekarang ini pun, menurut Anam, pihaknya dipanggil masih sebagai saksi, dan proses yang dijalankan pun masih panjang. Apalagi proses saat ini dia katakan masih pada tahap penyidikan.

“Belum gelar perkara, belum bagaimana kemudian berkoordinasi dengan inspektorat seperti imbauan dari Bapak Kejaksaan Agung agar ketika kades ada kesalahan atau berhubungan dengan hukum lebih baik ada pembinaan dulu,” ujarnya.

Lalu berkaitan dengan mobil siaga yang diserahkan, baik Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Reza Aditya Wardhana maupun Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditia Sulaeman disebutnya tidak bisa menerima kendaraan tersebut.

“Selain tidak ada tempat, fungsinya (mobil siaga desa) juga akan hilang, juga karena demi keamanan dan ketertiban maka kami diminta untuk tidak menitipkan atau meninggalkan mobil siaga di kejaksaan,” ungkapnya.

“Mobil ini kami bawa pulang kembali, jumlahnya sekira 25 atau 30 unit, dan kami juga memohon kepada kejaksaan agar penegakan hukum ini lebih kepada pembinaan atau edukatif tidak represif untuk menindak atau menghukum,” tegasnya.

Dikonfrontir atas keinginan para kades untuk menitipkan mobil siaga desa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo menyatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya belum akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.

Terlebih dari informasi yang ia dengar, keinginan para kades itu muncul oleh sebab dipicu adanya pemberitaan terkait situasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil siaga.

“Kami ngejarnya bukan mobilnya, tapi uang yang sudah diterima, maka lebih baik manfaatkan mobil siaga itu sebaik-baiknya untuk pelayanan kepada masyarakat. Lagipula kami tidak punya tempat, dan untuk alat bukti kami sudah punya bukti yang lainnya selain mobil,” kata Muji Martopo.

“Kami saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, jadi belum ada tersangkanya, maka kami minta kepada masyarakat tetap junjung tinggi asas praduga tak bersalah, jangan menghakimi bahwa mereka seolah sudah bersalah,” beber Jaksa kelahiran Boyolali, Jawa Tengah.

Muji bahkan menilai, selama naik tahap penyidikan, penanganan perkara ini mengalami kemajuan signifikan. Terbukti dalam 4 bulan per hari ini pengembalian cash back mencapai Rp2,1 miliar. Untuk itu ia justru berharap kepada para kades untuk membantu kejaksaan supaya menjadikan perkara ini menjadi lebih terang.

“Jadi nggak usah dipanggil, tapi menyerahkan uang (cash back) yang telah diterima itu lebih bagus daripada menumpuk mobil siaga desa itu di kantor kita. Selain itu, mohon para pihak memberi keterangan kepada kami sebenar-benarnya sehingga kami bisa mengambil kesimpulan dengan tepat,” tutur Muji Martopo.

Sementara berkenaan adanya keberatan atas suatu pemberitaan, pria yang pernah menjabat sebagai Kajari Ende ini mengaku, tidak dapat membendung arus pemberitaan. Sebab itu bukan ranah kejaksaan, melainkan ranah pers yang sudah ada salurannya tersendiri untuk menyampaikan keberatan pemberitaan.

“Kalau kami menyampaikan informasi hanya terbatas pada yang pokok-pokok saja, tidak menghakimi seseorang,” tandasnya.(fin)

Baca Juga

Komentar