RI Butuh Rp 4.000 T buat Kurangi Emisi Karbon, Duitnya dari Mana? - detik - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

RI Butuh Rp 4.000 T buat Kurangi Emisi Karbon, Duitnya dari Mana? - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

RI Butuh Rp 4.000 T buat Kurangi Emisi Karbon, Duitnya dari Mana?

Jakarta 

- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia butuh US$ 281 miliar atau Rp 4.000 triliun untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dalam beberapa tahun mendatang. Kebutuhan pendanaan yang besar tersebut dinilai tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kita membutuhkan US$ 281 miliar atau Rp 4.000 triliun. Ini lebih besar dari total anggaran belanja Indonesia setiap tahunnya. Jadi tentu saja fiskal atau anggaran publik tidak bisa menjadi satu-satunya sumber," kata Sri Mulyani dalam acara Indonesia International Sustainability Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024) kemarin.

Biaya itu untuk mengejar target pengurangan emisi karbon dioksida (CO2) 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan Internasional pada 2030 sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC). Sri Mulyani mengajak swasta ikut berpartisipasi dalam upaya bersama ini.

Sri Mulyani mengaku telah menyiapkan ragam insentif bagi pihak swasta yang mau ikut terlibat. "Kami menggunakan instrumen fiskal kami seperti tax allowance, tax holiday, pembebasan bea masuk, untuk benar-benar menciptakan aturan bagi sektor swasta serta banyak lainnya untuk mencoba berpartisipasi dalam upaya ini," ucapnya.

Di samping itu, pemerintah juga sudah menciptakan banyak instrumen untuk meraih pendanaan perubahan iklim, misalnya menerbitkan instrumen pembiayaan seperti sukuk, green sukuk atau blue bonds yang sudah diterbitkan sekitar US$ 7,07 miliar antara 2018-2023.

Selain instrumen fiskal, pemerintah juga membangun mekanisme pasar untuk pembiayaan pencegahan perubahan iklim yakni penetapan harga karbon melalui pasar karbon yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang pasar karbon.

Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat mekanisme perdagangan yang akan memungkinkan untuk menetapkan harga dan mekanisme non perdagangan.

"Semua mekanisme ini sudah berjalan. Kami juga sedang mempersiapkan peraturan teknis untuk menerapkan perdagangan karbon lintas batas," jelasnya.

(aid/kil)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages