287 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pilkada, Jumlah Masih Bisa Bertambah - Kompas

 

287 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan Pilkada, Jumlah Masih Bisa Bertambah

Pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan harus digelar di 287 TPS yang tersebar di 22 provinsi. Jumlah pemilih di seluruh TPS ini sebanyak 132.286 orang.


Audio Berita
4 menit

Oleh Denty Piawai Nastitie

29 Nov 2024 18:01 WIB · Politik & Hukum


JAKARTA,KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan sebanyak 287 tempat pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah di 22 provinsi akan melaksanakan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan. Total jumlah pemilih di TPS tersebut mencapai 132.286 orang dari total jumlah pemilih di Pilkada 2024 sebanyak 203 juta pemilih.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Alasan lainnya adalah terdapat pemilih yang tidak terdaftar serta adanya rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujarnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Dari jumlah 287 tempat pemungutan suara (TPS) itu, sebanyak 231 TPS di antaranya melaksanakan pemungutan suara ulang. Kemudian pemungutan suara lanjutan sebanyak 10 TPS, dan pemungutan suara ulang 46 TPS. “Tentu angka ini bisa berkembang seiring rekomendasi yang berjalan dari Bawaslu dan kejadian-kejadian di daerah,” ujar Afifuddin.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga dari kanan) didampingi anggota KPU; Iffa Rosita, Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Yulianto Sudrajat (dari kiri ke kanan); menggelar konferensi pers terkait Pilkada serentak 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/11/2024). KPU mencatat, sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) perlu menggelar pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU). Ratusan TPS yang perlu menggelar PSS, PSL, dan PSU tersebut berdampak pada 132.286 pemilih yang tersebar di 22 provinsi. KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA) 29-11-2024
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Mengacu pada Undang-Undang Pilkada, pemilihan lanjutan digelar jika di sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Adapun pemilihan susulan digelar jika di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan. Pelaksanaan pemilihan susulan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Sementara itu, pemungutan suara ulang di TPS digelar jika ada gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Khusus menyangkut TPS yang terganggu akibat bencana alam, total ada 119 TPS. Seperti diketahui, saat waktu pemungutan suara pilkada serentak, Rabu (27/11/2024), terdapat sejumlah daerah yang terkendala akibat bencana alam.  Pemungutan suara di lima kabupaten dan kota di Sumatera Utara, misalnya, terganggu akibat banjir dan longsor.

Baca Juga

Kendala banjir dan longsor terjadi antara lain di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, dan Kota Medan, sehingga pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan. Adapun di Kabupaten Nias, pemungutan suara susulan dilakukan karena ada perusakan logistik pemilu oleh tim pemenangan pasangan calon.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, tetap akan digelarnya pelaksanaan pemungutan suara di daerah-daerah terdampak bencana alam dan TPS lain yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan, merupakan langkah untuk memastikan hak pilih warga tetap terjamin.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses ini berjalan sesuai prinsip demokrasi, adil, dan transparan,” ujarnya.

Namun, Idham tidak merinci kapan pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan. ”Segera,” ujarnya.

Baca Juga

Berikut detail penyebaran TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL):

  1. Aceh: 1 PSU di Kota Banda Aceh.
  2. Banten: 1 PSU di Kota Tangerang Selatan.
  3. Jambi: 5 PSU di Kota Sungai Penuh.
  4. Jawa Barat: 1 PSL di Kabupaten Karawang, 1 PSU di Kabupaten Sukabumi, dan 1 PSU di Kota Bandung.
  5. Jawa Tengah: 1 PSU di Kabupaten Karanganyar dan 1 PSU di Kabupaten Pemalang.
  6. Jawa Timur: 2 PSU di Kabupaten Bangkalan, 1 PSU di Kabupaten Bondowoso, dan 1 PSU di Kabupaten Sumenep.
  7. Kalimantan Barat: 2 PSU di Kabupaten Landak dan 1 PSU di Kabupaten Melawi.
  8. Kalimantan Tengah: 2 PSU di Kabupaten Barito Selatan, 1 PSU di Kabupaten Kapuas, 1 PSU di Kabupaten Katingan, dan 2 PSU di Kota Palangka Raya.
  9. Kalimantan Timur: 1 PSU di Balikpapan dan 1 PSU di Samarinda.
  10. Kalimantan Utara: 1 PSU di Kabupaten Malinau.
  11. Kepulauan Riau: 1 PSU di Kota Tanjung Pinang.
  12. Maluku: 1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya dan 1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah.
  13. Maluku Utara: 1 PSU di Kota Ternate.
  14. Papua: 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 5 PSL di Kabupaten Sarmi.
  15. Papua Barat Daya: 2 PSU di Kabupaten Maybrat.
  16. Papua Pegunungan: 35 PSS di Kabupaten Yahukimo.
  17. Papua Tengah: 1 PSL di Kabupaten Nabire dan 82 PSS di Kabupaten Puncak.
  18. Sulawesi Barat: 1 PSU di Kabupaten Mamasa dan 1 PSU di Kabupaten Pasangkayu.
  19. Sulawesi Selatan: 1 PSU di Kabupaten Tana Toraja.
  20. Sumatera Barat: 1 PSU di Kabupaten Dharmasraya dan 1 PSU di Kabupaten Tanah Datar.
  21. Sumatera Selatan: 2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir, 1 PSU di Kota Pagar Alam, dan 3 PSU di Kota Palembang.
  22. Sumatera Utara: 2 PSS di Kabupaten Asahan, 1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang, 20 PSS di Kota Binjai, serta 7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan. Kabupaten Nias dan Nias Selatan masing-masing melaksanakan 2 PSS dan 2 PSU.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita