Andi Ibrahim Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini 3 Perannya di Kasus Uang Palsu UIN Alauddin - Halaman all - Tribun-timur
Andi Ibrahim Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini 3 Perannya di Kasus Uang Palsu UIN Alauddin - Halaman all - Tribun-timur
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi terus mendalami kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Hingga saat ini, ada 17 orang ditetapkan tersangka.
Para tersangka dengan berbagai profesi ini terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.
Setidaknya ada tiga peran Andi Ibrahim dalam peredaran uang palsu tersebut.
Pertama, dialah yang menyediakan tempat untuk meletakkan mesin pencetak uang palsu di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menuturkan mulanya pembuatan uang palsu ini dilakukan dalam skala kecil dan menggunakan mesin cetak yang juga lebih kecil.
Kegiatan tersebut dilakukan di rumah pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar.
Namun, mereka lantas membeli mesin cetak yang lebih besar karena dirasa perlu untuk mencetak uang palsu lebih banyak.
Adapun harga mesin cetak tersebut mencapai Rp 600 juta.
"Karena sudah mulai membutuhkan jumlah (uang palsu) yang lebih besar, maka mereka memesan alat (mesin cetak) yang lebih besar yaitu alat cetak offset senilai Rp 600 juta di Surabaya tetapi alat itu dipesan dari China," kata Reonald, Kamis (19/12/2024).
Andi Ibrahim jugalah yang memasukkan mesin cetak ke Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Andi Ibrahim cs meletakkan mesin itu menggunakan forklift pada malam hari.
"Alat itu dimasukkan oleh salah satu tersangka berinisial AI di salah satu kampus di Gowa yaitu menggunakan gedung perpustakaan tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari," tuturnya.
"Dan itu kami coba rekonstruksikan dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu. Jadi, pakai forklift, alat itu masuknya," jelasnya.
Kedua, Andi Ibrahim juga berperan untuk merekrut seseorang dari Kabupaten Wajo, Sulsel berinisial AA (42) untuk membuat benang pengaman uang palsu.
Dia membayar AA sebesar Rp 3 juta untuk membuatnya.
Adapun benang pengaman ini ditanam di ketebalan kertas sehingga tampak seperti dianyam.
Sementara, benang ini berfungsi sebagai pengaman visual dan dapat terdeteksi mesin penghitung uang.
Ketiga, Andi Ibrahim juga berperan memerintahkan tersangka lain berinisial Mubin Nasir bin Muh Nasir (40) mencari jaringan di Kabupaten Mamuju untuk mengedarkan uang palsu.
Atas perintah itu, Mubin kemudian mengajak dua oknum ASN Sulbar bekerja sama.
Penjara 10 Tahun hingga Seumur Hidup
Andi Ibrahim cs terancam pidana penjara paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dalam kasus sindikat uang palsu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Andi Ibrahim cs dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
"Kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," kata Irjen Pol Yudhiawan saat rilis pengungkapan kasus uang palsu di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024) lalu.
Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke Andi Ibrahim cs:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adapun hukuman bagi pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, sebagai berikut:
- Pasal 36 Ayat 1 bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 36 Ayat 2 bahwa bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu secara fisik sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu bisa mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Pasal 37 Ayat 1 bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 37 Ayat 2 berbunyi setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
- memproduksi uang palsu.
- melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.(Tribun-Timur.com)
Komentar
Posting Komentar