Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2024, Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru Halaman all - Kompas
Peristiwa,
Daftar Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2024, Terbaru Pj Wali Kota Pekanbaru Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Senin (2/12/2024).
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Risnandar diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa fiktif yang menggunakan uang kas daerah.
Selain itu, Pj Wali Kota tersebut juga diduga melakukan pungutan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Penangkapan Risnandar menambah panjang daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2024.
Lantas, siapa saja kepala daerah yang terjaring OTT KPK?
Baca juga: KPK OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Ini Profilnya
Daftar kepala daerah terjaring OTT KPK 2024
Catatan Kompas.id, sepanjang 2024, setidaknya ada 5 kepala daerah yang diusut KPK, yaitu Bupati Labuhan Batu (Sumatera Utara) Erik Adtrada Ritonga, Bupati Sidoarjo (Jawa Timur) Ahmad Muhdlor Ali, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, serta paling baru Pj Wali Kota Pekanbaru (Riau) Risnandar Mahiwa.
Namun, penetapan tersangka terhadap Sahbirin gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sepanjang tahun 2024:
1. Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga
Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga ditangkap KPK dalam OTT pada Kamis (11/1/2024).
Dia diduga menerima suap dan mengintervensi sejumlah proyek pengadaan di Labuhanbatu melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), di antaranya Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dinukil dari Kompas.id, proyek itu berupa proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu yang nilai pekerjaannya sebesar Rp 19,9 miliar.
Dalam hal ini, Erik menunjuk Rudi sebagai orang kepercayaan untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak kontraktor yang akan dimenangkan
Kemudian, sekitar Desember 2023, Erik melalui Rudi meminta agar disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan dengan ”kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.
Atas kasus tersebut, Erik ditahan KPK sejak 12 Januari 2024, sehari setelah terjaring OTT KPK.
KPK juga menyita rumah mewah Erik senilai Rp 5,5 miliar di Kota Medan yang diduga terkait perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Bupati Labuhanbatu dan uang Rp 48,5 miliar.
Jabatannya sebagai Bupati Labuhanbatu juga menjadi nonaktif.
Baca juga: 4 Fakta OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
2. Bupati Sidoarjo (Jawa Timur) Ahmad Muhdlor Ali
Pada 25 Januari 2024, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali terjaring OTT KPK.
Ia diduga melakukan tindak korupsi dengan memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Diberitakan Kompas.com (8/5/2024), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Gus Muhdlor, begitu ia akrab disapa, memotong uang insentif pajak pegawai BPPD melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang juga menjabat sebagai bendahara.
Pemotongan itu dilakukan atas perintah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Dari jumlah insentif yang seharusnya diterima aparatur sipil negara (ASN) BPPD Sidoarjo, sebanyak 10 hingga 30 persennya dipotong oleh Siska.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan Ari, dan lebih dominan digunakan untuk Ahmad Muhdlor.
Penangkapan Gus Muhdlor sempat diwarnai drama. Pasalnya, KPK gagal menangkap laki-laki itu.
Gus Muhdlor juga disebut menghilang saat OTT dilakukan. Namun pada 1 Februari 2024, ia muncul dalam deklarasi dukungan ke pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Saat Gubernur Bengkulu Kena OTT KPK, Disamarkan Jadi Polantas
3. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (23/11/2024), KPK melakukan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Delapan orang juga ikut diamankan, yang terdiri dari beberapa pejabat, antara lain Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan ajudan gubernur Evriansyah.
Pemerasan dan gratifikasi itu disebut digunakan untuk pemenangan Rohidin di Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Dikutip dari Kompas.com (25/11/2024), berikut rincian uang yang disita dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu:
- Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
- Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
- Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
- Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, Evriansyah.
Meski menjadi tersangka, Rohidin tetap bisa menjadi peserta Pilkada 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, Rohidin bahkan masih memunginkan untuk dilantik jika terpilih.
Baca juga: Siapa Itu Paman Birin yang Ramai di Medsos Usai KPK OTT di Kalsel?
4. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor juga menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT KPK pada 2024.
Diberitakan Kompas.com (14/11/2024), ia ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan pada Sabtu (6/11/2024).
Sahbirin diduga terlibat kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.
Pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Namun, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024), Sahbirin mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Keberadaan Sahbirin sempat menjadi teka-teki. Kuasa hukumnya, Soesilo juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. Ia hanya bisa memastikan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia.
Meski begitu, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun, KPK mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat diterima hakim karena tersangka kabur sehingga permohonan praperadilan itu cacat formil.
Sehari sebelum sidang putusan praperdilannya dibacakan pada (11/11/2024), Sahbirin muncul memimpin apel di kantor Gubernur Kalsel.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hadi akhirnya menerima permohonan praperadilan Sahbirin pada Selasa (12/11/2024).
Setelah praperadilannya diterima, status tersangka Sahbirin menjadi gugur. Tak lama berselang, ia mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel.
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalsel dan Temukan Uang dari Orang Kepercayaan Gubernur, Kasus Apa?
5. Pj Wali Kota Pekanbaru (Riau) Risnandar Mahiwa
Paling baru, KPK menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa dalam OTT di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan uang bendahara untuk pengadaan barang dengan bukti pengeluaran fiktif dan pungutan kepada para kepala dinas.
"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/12/204).
Alex mencontohkan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan adalah dengan membuat bukti pengeluaran keuangan fiktif dengan modus pembelian alat tulis kantor.
Namun, nyatanya, barang tersebut tidak ada dan hanya dicatat dalam kuitansi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar.
Menurut Alex, besaran uang tersebut masih mungkin bertambah karena masih dihitung dan dalam pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar