Gerinda Sebut Pemerintah Sadari Dampak PPN 12, sehingga Diterapkan Selektif - Kompas

 

Gerinda Sebut Pemerintah Sadari Dampak PPN 12, sehingga Diterapkan Selektif

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat berdampak pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dia meyakini pemerintah juga menyadari hal ini, sehingga tidak menerapkan PPN 12 persen secara merata untuk semua barang dan jasa.

“Jadi ya itu masalahnya di undang-undang, maka kemudian pemerintah tahu, menyadari itu maka yang diperlakukan adalah selektif. Apa itu selektif? Pilah pilih,” ujar Muzani di Gedung MPR RI, Senin (23/12/2024).

Baca juga: PPN Naik 12 Persen, Golkar Apresiasi Prabowo: Jalankan Konstitusi Selurus-lurusnya

Apa Itu Meta AI yang Muncul di WhatsApp dan Instagram?

Muzani menjelaskan bahwa selektivitas yang dimaksud adalah memprioritaskan penerapan tarif baru hanya untuk barang-barang yang tergolong mewah.

Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah mungkin akan mengevaluasi kembali ketentuan penerapan PPN 12 persen jika terbukti masih memberikan dampak signifikan terhadap sektor mikro.

“Apa itu pilah pilih? Yang dianggap barang mewah saja. Tapi ternyata pengenaan terhadap barang mewahnya, ternyata juga masih berdampak kepada hal-hal yang sektor mikro. Ya sudah kalau itu masih terjadi akan kita sampaikan, akan dibahas,” kata Muzani.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha: Waktunya Kurang Tepat, Ekonomi Belum Bagus

Meskipun demikian, Muzani menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang ulang desain stimulus perekonomian guna meredam dampak kebijakan tersebut.

Stimulus ini diharapkan dapat memberikan bantuan langsung kepada masyarakat, meskipun saat ini kebijakan stimulus yang ada bersifat jangka pendek.

"Ya karena kan sekarang desain tentang stimulus perekonomian bagi rakyat sekarang lagi dihitung ulang, nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Baca juga: Muzani Sebut Gerindra Tak Sudutkan PDI-P, Hanya Ingatkan Aturan PPN Keputusan Bersama

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI.

Baca juga: PKB Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK jika Keberatan PPN Naik

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," katanya.

Namun, keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini menuai kritik dari banyak pihak, karena dikhawatirkan akan berdampak pula kepada masyarakat kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Jadwal Timnas Indonesia Vs Filipina, Laga Hidup Mati di Piala AFF 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita