Kisah Lengkap Guru Supriyani, Dituduh Lakukan Kekerasan hingga Dijanjikan Lulus PPPK Afirmasi - Halaman all - Surya
Pendidikan
Kisah Lengkap Guru Supriyani, Dituduh Lakukan Kekerasan hingga Dijanjikan Lulus PPPK Afirmasi - Halaman all - Surya
SURYA.co.id - Begini kronologi lengkap kisah guru Supriyani, mulai dari dituduh lakukan kekerasan hingga dijanjikan lulus PPPK.
Diketahui, kisah guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, belakangan banyak diperbincangkan.
Pasalnya, Supriyani dipolisikan oleh orangtua siswanya hingga sempat ditahan di kejaksaan.
Supriyani dituduh melakukan kekerasan terhada siswa tersebut.
Perjalanan kasusnya muncul berbagai polemik, mulai dari permintaan uang damai hingga pembatalan perjanjian damai.
Baca juga: Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat
Kasus guru Supriyani ini juga sempat berimbas ke berbagai pihak mulai dari oknum polisi, camat hingga Bupati.
Namun, akhir bahagia dialami guru Supriyani karena ia divonis bebas.
Polemik kembali muncul setelah guru Supriyani ternyata tak lulus PPPK.
Padahal, sebelumnya Mendikdasmen sempat menjanjikan Supriyani lulus PPPK jalur afirmasi.
Berikut kronologi lengkapnya.
- Dituduh Lakukan Kekerasan
Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani sempat ramai diperbincangkan karena dianggap melakukan kekerasan pada siswanya berinisial D di SDN 4 Barito.
Kasus Supriyani mencuat dan viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024. Ia dituduh memukul seorang muridnya yang merupakan anak dari anggota polisi di Polsek Baito.
Kapolres Konawe Selatan Febry Sam Laode mengatakan, insiden itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024.
Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Pengacara Berani Sindir Mendikdasmen Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK: Jangan Pencitraan
Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).
Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.
2. Dijanjikan Afirmasi Tapi Tak Lulus PPPK
Saat menjalani kasusnya, Supriyani diketahui sedang mencoba peruntungannya dengan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Setelah mencoba seleksi PPPK 2024 ternyata Supriyani dinyatakan tidak lulus.
Padahal, usai dibebaskan, Supriyani sempat dijanjikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mendapat afirmasi PPPK.
"Sudah ada pengumuman, tapi hasilnya di situ R3 itu cuman ada data guru non-ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3L.
Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," kata Supriyani dikutip dari Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Supriyani melihat pengumuman tersebut setelah memeriksa hasil seleksi pada Rabu malam (8/1/2025) dan merasa sedih saat mengetahui tidak lolos.
Ia mengatakan dari 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan, sebagian besar yang lulus adalah honorer K2.
Kendati tidak lulus, Supriyani yang sudah mengajar selama 16 tahun berkomitmen untuk tetap mengajar di SDN 4 Baito.
"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti, ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ujarnya.
Supriyani mengetahui bahwa ia pernah dijanjikan mendapatkan afirmasi dari Kemendikdasmen untuk bisa lolos seleksi PPPK.
Namun, ia belum mendapat kabar atau tindak lanjut apa pun yang bisa membantunya dalam seleksi PPPK.
"Iya, memang pernah dijanji katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi, sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.
Supriyani berharap masih ada kesempatan untuk mengikuti tes PPPK di masa depan.
"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," ucap dia.
3. Dirjen GTK Tetap Perjuangkan
Sebelumnya, Prof. Mu'ti mengatakan, pihaknya memang akan memberikan afirmasi pada guru honorer dari Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk menjadi PPPK.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (23/10/2024).
Menjawab janji tersebut, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani menegaskan Supriyani akan tetap mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani akan menjadi guru dengan status PPPK melalui afirmasi khusus di jalur PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
"Saya sudah bersurat kepada Menpan (RB) untuk memperjuangkan afirmasi ini dalam bentuk permohonan untuk ditetapkan formasi khusus atas nama Ibu Supriyani," kata Prof. Nunuk dikutip dari akun Instagram resmi Ditjend GTK, Rabu (15/1/2025).
Prof. Nunuk mengatakan, afirmasi ini hanya diberikan pada Supriyani karena pertimbangan-pertimbangan khusus dari Ditjen GTK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, kata Prof. Nunuk juga prinspinya setuju dengan pemberian afirmasi untuk Supriyani.
Namun, karena PPPK adalah pegawai pemerintah daerah (pemda) maka Prof. Nunuk juga harus bersurat pada pimpinan daerah setempat yakni Bupati Konawe Selatan.
Supriyani pun kembali berharap status PPPK bisa ia dapatkan di tahun 2025 ini.
Komentar
Posting Komentar