Pagar Laut di Tangerang Jadi Polemik, Hasil Penyelidikan Keluar 20 Hari Lagi - IDX Channel - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pagar Laut di Tangerang Jadi Polemik, Hasil Penyelidikan Keluar 20 Hari Lagi - IDX Channel

Share This
Responsive Ads Here

 

Pagar Laut di Tangerang Jadi Polemik, Hasil Penyelidikan Keluar 20 Hari Lagi

Keberadaan pagar yang membentang di pinggiran Laut Tangerang menjadi polemik yang kini tengah diselidiki.

Keberadaan pagar yang membentang di pinggiran Laut Tangerang menjadi polemik yang kini tengah diselidiki. (Foto: MNC Media)

Keberadaan pagar yang membentang di pinggiran Laut Tangerang menjadi polemik yang kini tengah diselidiki. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Keberadaan pagar yang membentang di pinggiran Laut Tangerang sepanjang 30 kilometer menjadi polemik. Hingga kini, belum diketahui secara jelas pelaku yang memasang pagar laut tersebut meski ada klaim dari kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) bahwa pagar tersebut dibangun warga.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) saat ini tengah menyelidiki pagar laut yang ada di Tangerang, Banten itu.

Doni mengungkapkan, hasil penyelidikan yang dilakukan Ditjen PSDKP tersebut akan rampung dalam 20 hari ke depan. Di samping mengungkap pelakunya, penyelidikan ini nantinya juga akan memutuskan apakah pagar yang terbuat dari bambu itu akan dibongkar atau tidak.

"Dirjen PSDKP memberi waktu 20 hari kan. Kita lihat hasil penyelidikannya nanti setelah batas waktu itu," katanya kepada IDX Channel, Sabtu (11/1/2025).

Doni enggan berspekulasi soal dugaan pelaku yang melakukan pemasangan pagar tersebut. Dia meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan.

"Semua masih dalam tahap penyelidikan, kita hormati saja proses yang tengah berlangsung," ujarnya.

Saat ini, kata Doni, KKP telah menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. Hal ini dilakukan karena pemagaran tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono sebelumnya mengatakan, penghentian kegiatan ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Pung.

Ipung menjelaskan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. Dari hasil investigasi lewat pengambilan foto udara (drone) dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang dan Desa Patra Manggal, diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucup bambu.

(Rahmat Fiansyah)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages