Pendamping Desa 2025 Dibuka? Pahami Dulu Syarat dan Cara Daftarnya - Pikiran Rakyat

 

Pendamping Desa 2025 Dibuka? Pahami Dulu Syarat dan Cara Daftarnya

PIKIRAN RAKYAT – Ada kabar rekrutmen Pendamping Desa 2025 sudah dibuka. Sobat PR perlu memeriksa informasinya terlebih dahulu agar tidak terkena penipuan atau informasi hoaks yang bertebar di media sosial.

Bagi yang ingin mengetahui kebenaran soal rekrutmen tersebut, bisa mengecek 5 tautan berikut seperti website Kemendesa, Instagram resminya, atau website resmi lainnya. Berikut daftarnya:

Berapa Gaji Pendamping Desa 2025? Statusnya Disebut akan jadi PPPK

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Awas Penipuan

  1. KLIK DI SINI website Kemendesa
  2. KLIK DI SINI website Pendamping Desa
  3. KLIK DI SINI website Rekrutmen Pendamping Desa
  4. KLIK DI SINI Instagram Kemendesa
  5. KLIK DI SINI website Kemendesa
  1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun
  3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
  4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
  5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas
  6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
  7. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resminya, KLIK DI SINI
  2. Klik menu 'Login/Daftar', kemudian pilih 'Daftar'
  3. Setelah login/daftar, pilih lokasi kecamatan yang akan dilamar
  4. Isi kolom biodata yang tersedia dan unggah dokumen dengan baik dan benar
  5. Kemudian, isi data pengalaman kerja sesuai kolom-kolom yang diminta dengan baik dan benar
  6. Periksa kembali semua data, apabila telah dipastikan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu/tombol 'Simpan'
  7. Jika muncul pesan 'Pendaftaran Berhasil', maka pendaftaran Anda berhasil.

Apa saja tugas Pendamping Desa?

Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 pada tahun 2023, pendamping desa memiliki beberapa tugas. Di antaranya adalah:

  1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  2. Melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
  3. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa;
  4. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi
  5. Melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
  6. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  7. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  8. Mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
  9. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  10. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  11. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  12. Memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Demikian syarat dan cara daftar Pendamping Desa 2025 jika rekrutmennya sudah dibuka. Sobat PR perlu cek dulu apakah informasi pembukaan atau rekrutmen itu resmi dibuka atau belum di website resminya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita