Anak Usaha Pertamina Sengaja Turunkan Produksi Kilang agar Bisa Impor Minyak Mentah - Bagian All
JAKARTA, iNews.id - Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Abdul menjelaskan, pada periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Adapun, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan di Dalam Negeri.
"Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak dalam negeri tidak terserap seluruhnya, dan pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dia menambahkan, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan dua alasan.
Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan oleh KKKS masih masuk range harga KBS.
Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spec. Namun, nyatanya minyak mentah bagian negara masih sesuai spec kilang dan dapat diolah atau dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.
"Saat porsi minyak mentah oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," katanya.
"Jadi, bagian KKKS tadi karena ditolak dengan alasan tidak sesuai spec, harganya tidak sesuai KBS, maka secara otomatis bagian KKKS harus diekspor ke luar negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Adapun ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, RS; Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; Dirut PT Pertamina International Shipping, YF.
Kemudian, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, AP; Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAN; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar