Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Apa yang Dilarang? - Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Apa yang Dilarang? - Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 Tips 

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2025, Apa yang Dilarang?

PT. Kompas Cyber Media

KOMPAS.com - Apakah kamu menyadari bahwa saat mudik Lebaran, angkutan barang lebih jarang terlihat dibandingkan hari biasa? Ini bukan tanpa alasan.

Hal tersebut berkaitan dengan aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 yang diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Untuk lebih memahami bagaimana aturan pembatasan angkutan barang lebaran 2025, simaklah penjelasan di bawah ini!

Apa itu aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025?

Aturan pembatasan angkutan barang Lebaran 2025 merupakan bagian dari langkah rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi pada 5-7 April 2025

Dilansir dari situs resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, tujuan utamanya adalah untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban di jalan raya, terutama saat banyak kendaraan pribadi yang berdesakan menuju kampung halaman.

Kebijakan ini juga dirancang untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa-masa sibuk tersebut.

Secara khusus, pembatasan angkutan barang mencakup berbagai jenis kendaraan. Mulai dari mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, hingga kendaraan yang mengangkut bahan-bahan seperti hasil galian, tambang, atau bahan bangunan.

Pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan tol dan non-tol yang sudah ditentukan, mulai dari Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 waktu setempat.

Ruas jalan yang terkena pembatasan angkutan barang Lebaran 2025

Pemerintah telah menetapkan beberapa ruas jalan yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang.

Ruas-ruas tersebut mencakup jalan tol dan non-tol yang menghubungkan berbagai kota besar di Indonesia, seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Beberapa ruas yang terkena dampak adalah:

1. Ruas jalan Tol: 

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar -
  • Pematang Panggang - Kayu Agung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta -Tangerang-Merak
    • Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
    • Dalam Kota Jakarta
    • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong- Cibadak
    • Bekasi -Cawang -Kampung Melayu
    • Jakarta -Cikampek
    • Cikampek -Purwakarta - Padalarang -Cileunyi
    • Cileunyi -Cimalaka -Dawuan
    • Cikampek -Palimanan - Kanci
    • Jakarta -Cikampek II Selatan segmen SadangBojongmangu (Fungsional)
    • Bogor Ring Road (BORR)
  • Jawa Tengah
    • Pejagan -Pemalang - Batang - Semarang
    • Krapyak -Jatingaleh, (Semarang)
    • Jatingaleh -Srondol, (Semarang)
    • Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
    • Semarang-Solo -Ngawi
    • Semarang -Demak
    • Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten
    • Yogyakarta -Solo segmen Klaten - Prambanan - Taman Martani (Fungsional)
  • Jawa Timur:
    • Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol -Pasuruan - Probolinggo
    • Surabaya -Gresik
    • Gempol - Pandaan -Malang
    • Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling - Paiton (Fungsional)
  • Provinsi Sumatera Utara
  • Provinsi Jambi
  • Provinsi Sumatera Barat
  • Jambi - Sumatera Selatan - Lampung
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah - Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages