Waspada, 50.000 Buruh Terancam Kena PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor Donald Trump - merdeka

Prediksi jumlah korban PHK gelombang kedua ini didasarkan pada kalkulasi dan fakta yang ada di lapangan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Indonesia akan menghadapi gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait kenaikan tarif barang impor yang masuk ke Negeri Paman Sam.
"Pascalebaran, kita menerima kabar yang tidak menggembirakan, bahkan kita akan menghadapi badai PHK gelombang kedua akibat kebijakan tarif barang yang berlaku di AS," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (5/4).
Menurut Said Iqbal, gelombang pertama PHK yang terjadi pada Januari hingga Maret 2025 telah mempengaruhi sekitar 60 ribu buruh di lebih dari 50 perusahaan. Ia memperkirakan, gelombang kedua PHK ini dapat mencapai lebih dari 50 ribu buruh dalam tiga bulan setelah kebijakan tarif barang AS diterapkan.
"(Gelombang kedua) bisa tembus di angka 50 ribu dalam kurun waktu tiga bulan pasca ditetapkannya tarif berjalan. Sampai tiga bulan ke depan, lebih dari 50 ribu orang akan ter PHK," ungkapnya.
Dasar Kalkulasi KSPI
Said Iqbal menjelaskan bahwa prediksi jumlah korban PHK gelombang kedua ini didasarkan pada kalkulasi dan fakta yang ada di lapangan, termasuk laporan dari serikat pekerja di tingkat perusahaan yang sudah diajak berunding oleh manajemen tentang potensi PHK tersebut.
"Manajemen perusahaan sudah mengajak berunding terkait kemungkinan terjadinya PHK, tetapi belum ada informasi terkait jumlah pasti, waktu, atau hak buruh setelah PHK. Mereka hanya disampaikan potensi PHK saja," tambahnya.
Said Iqbal juga mengkritik pemerintah yang belum memberikan kepastian terkait langkah antisipasi terhadap kebijakan tarif barang Donald Trump. Menurutnya, pernyataan pemerintah justru lebih fokus pada langkah-langkah jangka panjang yang tidak memberikan solusi langsung.
"Pemerintah hanya mengeluarkan surat yang bersifat jangka panjang, seperti membangun hubungan mitra dagang atau bergabung dengan BRICS. Sementara itu, hilirisasi juga merupakan langkah jangka panjang," pungkasnya.

Adapun 60.000 korban PHK tersebut masuk ke dalam setidaknya 50 perusahaan.
Penanganan yang tidak tepat dalam kasus PT Sritex bisa merugikan posisi Indonesia di mata internasional.
Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Said menyebut dari catatan Kementerian Ketenagakerjaan secara kumulatif sejak Januari-Juni 2024, gelombang PHK telah menghantam 32.064 pekerja.
Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Tercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Tarif impor yang tinggi ini akan berdampak langsung pada sektor ekspor Indonesia seperti mesin, pakaian jadi, dan produk pertanian
Jumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar