Skip to main content
728

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 T pada Semester II 2024 - Beritasatu

 

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 T pada Semester II 2024

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Dana tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan. BPK juga mendorong penghematan sejumlah belanja negara.

ADVERTISEMENT

"Selama Semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian aktual, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun," ungkap Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 di gedung DPR, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya itu, BPK juga mendorong penghematan anggaran negara melalui koreksi pada subsidi, Public Service Obligation (PSO), dan kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun. Selain menyelamatkan keuangan negara, BPK turut aktif dalam memperbaiki tata kelola fiskal melalui dukungan pada pemberantasan korupsi.

Langkah tersebut diwujudkan melalui berbagai pemeriksaan strategis, seperti pemeriksaan investigatif dengan indikasi kerugian negara senilai Rp 2,21 triliun, serta Penghitungan Kerugian Negara dengan total kerugian Rp 2,83 triliun. BPK juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.

“Rekomendasi strategis kami meliputi penetapan tata cara pengisian kuota jemaah haji, verifikasi dan validasi data penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, hingga kajian komprehensif atas kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT),” jelas Isma Yatun.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Penilaian ini diberikan berdasarkan hasil audit atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL).

Meski terdapat dua lembaga, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, yang hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), BPK menilai hal tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2024 secara keseluruhan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 dalam LKPP telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, diungkapkan secara memadai, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh sistem pengendalian intern yang efektif,” imbuh Isma.

Ia juga menekankan perlunya penguatan dalam pelaporan kinerja yang terintegrasi di Catatan atas LKPP (CaLK), khususnya dari sisi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan.

Upaya BPK menyelamatkan dan mengawal keuangan negara bukan hanya mencerminkan akuntabilitas fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari peran strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional secara menyeluruh. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Posting Komentar

0 Komentar

728