Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Abdul Mu'ti Featured Mendikdasmen Pendidikan Sekolah Penggerak

    Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya? | Sindonews

    5 min read

      Pendidikan,

    Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya? | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Jum'at, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB

    Mendikdasmen Abdul Muti...

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti resmi mencabut program Sekolah Penggerak. Foto/Dok.

    JAKARTA 

    - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (

     Mendikdasmen 

    ) Abdul Mu'ti resmi mencabut program

     Sekolah Penggerak 

    melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.

    Program Sekolah Penggerak adalah salah satu kebijakan yang berjalan di era Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

    Baca juga: 33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya

    Program Sekolah Penggerak diluncurkan pada 1 Februari 2021 melalui peluncuran Merdeka Belajar episode 7. Program Sekolah Penggerak adalah sebagai katalis Pendidikan. Jumlah Sekolah Penggerak di Indonesia diperkirakan ada lebih dari 14 ribu sekolah.

    Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.

    Baca juga: Kemendikdasmen Bekali Guru BK dengan 7 Jurus Hebat


    Program Sekolah Penggerak Resmi Dicabut

    Melansir laman Kemendikdasmen, Jumat (27/6/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeluarkan Keputusan Menteri

     

    Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

    Isi surat yang ditetapkan 18 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan Pendidikan bermutu pada satuan Pendidikan sehingga perlu dicabut.

    Baca juga: Peran Guru BK Diperkuat, Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua

    Selanjutnya, seluruh program Pendidikan yang terkait dengan program Sekolah Penggerak akibat SK Mendikdasmen ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    (nnz)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    Pemilu Nasional dan...

    Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?

    Komentar
    Additional JS