Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya? | Sindonews
Pendidikan,
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Cabut Program Sekolah Penggerak, Apa Alasannya? | Halaman Lengkap

Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Jum'at, 27 Juni 2025 - 14:18 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti resmi mencabut program Sekolah Penggerak. Foto/Dok.
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (
Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mencabut program
Sekolah Penggerakmelalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
Program Sekolah Penggerak adalah salah satu kebijakan yang berjalan di era Nadiem Anwar Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca juga: 33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Program Sekolah Penggerak diluncurkan pada 1 Februari 2021 melalui peluncuran Merdeka Belajar episode 7. Program Sekolah Penggerak adalah sebagai katalis Pendidikan. Jumlah Sekolah Penggerak di Indonesia diperkirakan ada lebih dari 14 ribu sekolah.
Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselerasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran.
Baca juga: Kemendikdasmen Bekali Guru BK dengan 7 Jurus Hebat
Program Sekolah Penggerak Resmi Dicabut
Melansir laman Kemendikdasmen, Jumat (27/6/2025), Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Isi surat yang ditetapkan 18 Maret 2025 itu menyebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan Pendidikan bermutu pada satuan Pendidikan sehingga perlu dicabut.
Baca juga: Peran Guru BK Diperkuat, Mendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua
Selanjutnya, seluruh program Pendidikan yang terkait dengan program Sekolah Penggerak akibat SK Mendikdasmen ini akan dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
(nnz)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?