Soal Pemblokiran Rekening Tak Aktif, DPR Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan - Kompas
Soal Pemblokiran Rekening Tak Aktif, DPR Minta OJK dan PPATK Beri Penjelasan
/data/photo/2025/07/31/688b136855d7f.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P. meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif.
Menurut Dolfie, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat karena minimnya sosialisasi, terutama terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir.
“OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif," kata Dolfie dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Rekening Diblokir PPATK, Warga: Ini Tabungan Darurat, Bukan Uang Haram
Ia menekankan agar jangan sampai kewenangan PPATK digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.
PPATK Buka Kembali Puluhan Juta Rekening Dormant Usai Diblokir
Menurutnya, OJK dan PPATK memiliki mandat berbeda yang harus dijalankan secara proporsional.
OJK, kata dia, bertugas menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi nasabah, sementara PPATK memiliki tugas menegakkan hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan,” kata politikus PDI-P tersebut.
Baca juga: Kata PPATK, Begini Cara Buka Rekening Dormant yang Diblokir
Ia menambahkan, jika terdapat dugaan tindak pidana asal dari praktik pencucian uang, sudah ada mekanisme hukum yang mengatur bagaimana PPATK dapat menjalankan kewenangannya.
Namun, menurutnya, pemblokiran secara umum terhadap rekening yang tidak aktif tanpa indikator jelas dapat memicu ketidakpastian di sektor keuangan.
“Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak jelas antara lembaga pengatur dan penegak hukum di sektor keuangan bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
“OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PPATK secara berkala memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan bank.
Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.[FULL] Pernyataan PM Kanada soal Rencana Akui Negara Palestina