10 WNA di Bali Jaringan Narkoba Amerika Latin Ditangkap, Bawa Heroin hingga Sabu buat Diedarkan - merdeka
10 WNA di Bali Jaringan Narkoba Amerika Latin Ditangkap, Bawa Heroin hingga Sabu buat Diedarkan - merdeka
WNA yang ditangkap itu berasal dari Italia, Peru, India, dan Argentina.
Polda Bali dan BNN Bali menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara yang membawa atau memiliki narkotika. Sebanyak 10 WNA itu ditangkap dari Januari hingga Agustus 2025. WNA yang ditangkap itu berasal dari Italia, Peru, India, dan Argentina.
"Dari bulan Januari sampai Agustus 2025, kurang lebih untuk masalah narkoba kurang lebih 10 (WNA) yang diamankan. Ada dari Italia, Peru, India, Argentina dan ada juga dari sini (yang menangkap) ada juga dari BNN (Bali) yang menangani," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant, di Mapolda Bali, Selasa (19/8).
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang paling banyak disita dari 10 WNA tersebut adalah narkotika jenis kokain dan ada juga sabu. Kemudian, dari penangkapan itu untuk barang bukti kokain yang diamankan sekitar 3 hingga 4 kilogram.
"Kurang lebih 3 (hingga) 4 kilo (kokain) rata-rata itu. Tapi ada juga ada ditangani dari BNN provinsi. Karena kan dari Bea Cukai itu berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba (Polda Bali) dengan dari BNN," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan rata-rata narkotika yang dibawa oleh para WNA adalah jenis kokain. Alasannya, karena barang tersebut cukup mahal untuk dijual kepada sesama WNA yang ada di Bali.
"Kalau dilihat jenis kokain harga nilai jualnya hampir Rp7 juta, satu gramnya. Makannya lebih tinggi dibandingkan sabu-sabu Rp1,8 juta (per gram) kan berapa kali lipat itu. (Pangsa pasarnya). Kalau kita melihat itu rata-rata dari WNA," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa rata-rata pelaku WNA yang tertangkap di Bali adalah sindikat atau jaringan narkotika internasional dari Amerika Latin.
"(Jaringan) Amerika Latin. Kalau kita lihat dari data iya bisa dilihat dari Bulan Januari," ujarnya.
Istana Merinding, Detik-Detik SBY & Jokowi Melirik Prabowo Cium Bendera Merah Putih - merdeka

Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari Timur Tengah.
Saat Polisi melakukan gelar perkara dan menghadirkan tiga tersangka, salah satu pelaku justru menebar senyum.
Kode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.
Adapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Kasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
WNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Broker properti ilegal marak di Bali, dioperator WNA. Mereka melakukan transaksinya di luar negeri.
Kimberly Ryder tidak dapat menerima pembagian harta dari perceraian karena statusnya yang masih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Dua warga Korsel tewas karena jatuh ke laut saat bermain paralayang di Bali.
Keamanan politik dan biaya hidup murah jadi faktor warga negara asing (WNA) mendatangi daerah itu.
Penganiayaan itu, terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita.
Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut sempat menunjukkan perlawanan, karena bangunan tersebut berfungsi sebagai markasnya.
Barang haram tersebut rencananya dipasarkan secara daring melalui media sosial dan e-commerce.
Sebanyak 516 Kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita sebagai barang bukti selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2025.
Polisi meringkus Brigpol RK (38) dan istri sirinya MS (35) yang sedang menunggu pembeli narkoba.
Pemuda ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Diamengungkapkan bahwa ada banyak faktor, baik dari dalam diri maupun dari lingkungan, yang menyebabkan seseorang terlibat narkoba.