Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Keuangan LPS

    LPS Sebut Aturan Pembekuan Rekening Dormant Dicabut, Imbau Masyarakat Kembali Menabung - Kompas TV

    4 min read

     Keuangan, 

    LPS Sebut Aturan Pembekuan Rekening Dormant Dicabut, Imbau Masyarakat Kembali Menabung

    Kompas.tv - 6 Agustus 2025, 22:02 WIB

    lps-sebut-aturan-pembekuan-rekening-dormant-dicabut-imbau-masyarakat-kembali-menabung

    SURABAYAKOMPAS.TV- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, aturan pembekuan rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan atau rekening dormant telah resmi dihapus.

    Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, mengimbau masyarakat tetap menabung di bank tanpa rasa cemas karena dana yang disimpan terjamin aman.

    “Jangan khawatir. Jangan kemudian, wah kalau gitu menyimpan di bank tidak aman, nanti dibekukan. Tidak, sudah, itu ketentuan sudah dicabut lagi,” kata Didik dalam LPS Financial Festival 2025 di Surabaya, Rabu (6/8).

    Di sisi lain, Didik juga mendorong agar masyarakat aktif menggunakan rekening, baik untuk menabung maupun melakukan transaksi.

    Menurutnya, kebiasaan menambah saldo tabungan dapat membantu perencanaan masa depan, mulai dari pendidikan, pembelian rumah, hingga kebutuhan keluarga lainnya. 

    Baca Juga: Kepala PPATK Klaim Telah Buka 122 Juta Rekening Dormant: Sudah Dikembalikan ke Bank

    “Kalau bertambah saldonya lama-lama kita punya planning, setiap manusia punya planning, ingin sekolah lagi lah. Kalau yang kerja, ingin punya rumah, untuk anak sekolah,” tuturnya seperti dikutip dari Antara. 

    Didik menyampaikan, LPS memiliki kemampuan untuk menjamin simpanan nasabah. Saat ini aset LPS mencapai Rp250 triliun, dengan pertumbuhan Rp25–30 triliun per tahun. 

    “Kalau jamin simpanan Bapak dan adik-adik semua mampu lah. Mudah-mudahan sistem keuangan kita aman terkendali sehingga aset LPS semakin bertambah besar dan tentu saja dampaknya nasabah perbankan,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung, dan kini proses pembukaan kembali atau reaktivasi diserahkan ke perbankan.

    Baca Juga: Kabar Baik! BSU dan Insentif Guru Honorer-PAUD Rp300 Ribu Cair, Total Anggaran Rp993 Miliar

    Kami memberikan ruang untuk
    Anda menulis

    Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

    Daftar di sini

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.

    “Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan dalam diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/8). 

    Pemetaan dan penanganan terhadap rekening dormant dilakukan secara bertahap atau terbagi ke dalam beberapa fase yang mencakup 17 batch sejak Mei 2025, 

    Setelah rekening dormant dihentikan sementara dan tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, maka PPATK membuka kembali rekening tersebut.

    Baca Juga: Ekonom Senior Didik Rachbini: PPATK Tak Berwenang Blokir Rekening Masyarakat

    Pemutakhiran data nasabah melalui prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga dipastikan tetap dilakukan.

    Dengan seluruh rekening dormant telah dianalisis dan tidak ada lagi rekening yang sedang dalam proses di PPATK, Ivan mengatakan mekanisme reaktivasi dikembalikan kepada masing-masing bank.

    “Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank," terangnya. 

    "Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” sambungnya. 


    Sumber : Antara


    Komentar
    Additional JS